ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ternyata mengenai hal itu

ng

semua telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Hakim tingkat pertama
dalam putusannya ;

gu

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari

A

turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda No.486/Pid.Sus/2015/PN.Smr

ub
lik

sebagai barang bukti serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan
Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama bahwa
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut

ep

ah
k

am

ah

tanggal 5 Nopember 2015 dan berkas perkaranya serta surat-surat yang diajukan

diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam

berdasarkan

In
do
ne
si

bahwa

pertimbangan-pertimbangan

A
gu
ng

Menimbang,

R

memutus perkara ini dalam tingkat banding ;

diatas,

Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Samarinda No.196/
Pid.B/2015/PN. tertanggal 12 Nopember 2015 yang dimintakan banding haruslah
dikuatkan ;

Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai

lik

ah

dengan ketentuan pasal 21 jo pasal 27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP dan tidak

ub

dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;

ep

Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana

pengadilan ;

Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang

on
In
d

A

gu

ng

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981

es

maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat

R

ka

m

terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan

Halaman 22

Select target paragraph3