ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ternyata mengenai hal itu ng semua telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya ; gu Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari A turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda No.486/Pid.Sus/2015/PN.Smr ub lik sebagai barang bukti serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut ep ah k am ah tanggal 5 Nopember 2015 dan berkas perkaranya serta surat-surat yang diajukan diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam berdasarkan In do ne si bahwa pertimbangan-pertimbangan A gu ng Menimbang, R memutus perkara ini dalam tingkat banding ; diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Samarinda No.196/ Pid.B/2015/PN. tertanggal 12 Nopember 2015 yang dimintakan banding haruslah dikuatkan ; Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai lik ah dengan ketentuan pasal 21 jo pasal 27 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP dan tidak ub dinyatakan tetap berada dalam tahanan ; ep Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana pengadilan ; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang on In d A gu ng Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 es maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat R ka m terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan Halaman 22