P U T U S AN
No. 18.PK/Pid/2007.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH

AGUNG

memeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
nama

: HUMPREY EJIKE alias DOCTOR;

tempat lahir

: Nigeria;

umur / tanggal lahir : 29 Tahun/ 5 September 1974;
jenis kelamin

: Laki- Laki;

kebangsaan

: Nigeria;

tempat tinggal

: Restoran Recon Jl.Wahid Hasyim,Kebon

Kacang,tanah Abang Jakarta Pusat;
agama

: Kristen;

pekerjaan

: Pedagang ;

Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HUMPREY EJIKE alias DOCTOR, pada hari Sabtu
tanggal 2 Augustus 2003, sekitar pukul 17.00,Wib, atau pada waktuwaktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Augustus Tahun 2003,
bertempat di Restoran Jalan Wahid Hasyim,Tanah Abang Jakarta Pusat,
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta pusat, tanpa hak dan melawan
hukum

mengimport,

mengeksport,

menawarkan

untuk

dijual

mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara
dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika
jenis Heroin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, setelah
mendapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering
menjadi

tempat

transaksi

narkotika,

khususnya

heroin,

saksi

I,HENDRA JHONI, saksi II.SYAMSIRIL ILYAS dan saksi III.ZEKKY
dan Sat Serse Narkotika Dit.Narkoba Polda Metro Jaya, lalu
melakukan penyelidikan disekitar Restoran Recon,namun ketika

Hal. 1 dari 9 hal. Put. No.18 PK/Pid/2007

Select target paragraph3