ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menguatkan Demikian amar putusan selebihnya; ng R • diputuskan dalam pada gu Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru sidang In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id selain dan permusyawaratan Majelis hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 oleh kami : Soekosantoso, SH.,MH sebagai Hakim Ketua A Majelis, Parlindungan Napitupulu, SH.,MHum masing –masing sebagai Nelson Samosir, Hakim Anggota, putusan tersebut tanggal itu juga oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum Hakim-Hakim Anggota dan ub lik diucapkan, pada hari dan dengan Ketua Majelis didampingi oleh dibantu oleh Yusnidar Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut ep Umum dan Terdakwa. ah k am ah SH.,MH dan HAKIM KETUA MAJELIS, A gu ng In do ne si R HAKIM - HAKIM ANGGOTA, Parlindungan Napitupulu, SH.,MHum Soekosantoso, SH.,MH lik ah Nelson Samosir, SH.,MH Yusnidar es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m PANITERA PENGGANTI, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50