ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Menguatkan

Demikian

amar

putusan

selebihnya;

ng

R

•

diputuskan

dalam

pada

gu

Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru

sidang

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

selain

dan

permusyawaratan Majelis

hari

Kamis

tanggal

4

Oktober 2012 oleh kami : Soekosantoso, SH.,MH sebagai Hakim Ketua

A

Majelis, Parlindungan Napitupulu, SH.,MHum
masing –masing

sebagai

Nelson Samosir,

Hakim Anggota, putusan tersebut

tanggal itu juga oleh Hakim

dalam sidang terbuka untuk

umum

Hakim-Hakim

Anggota dan

ub
lik

diucapkan, pada hari dan

dengan

Ketua Majelis

didampingi

oleh

dibantu oleh

Yusnidar Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut

ep

Umum dan Terdakwa.

ah
k

am

ah

SH.,MH

dan

HAKIM KETUA MAJELIS,

A
gu
ng

In
do
ne
si

R

HAKIM - HAKIM ANGGOTA,

Parlindungan Napitupulu, SH.,MHum

Soekosantoso,

SH.,MH

lik

ah

Nelson Samosir, SH.,MH

Yusnidar

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

PANITERA PENGGANTI,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 50

Select target paragraph3