ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 3. Lebam mayat terdapat pada In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id wajah berwarna merah tidak ng hilang pada penekanan. 4. Mayat adalah seorang perempuan, berumur kurang lebih 37 A gu tahun, panjang tubuh 145 cm, mayat dalam keadaan basah dari kepala sampai badan, pada kulit terdapat semen yang mengering. 5. Rambut kepala warna hitam, panjang 40 cm. am Lidah : terbuka 1 cm : tergigit dan terjulur keluar sepanjang 2 cm dari ujung lidah : tanpa 2 jejas mendatar melingkar leher ep ah k Leher 8. Dari lubang hidung keluar R Dari lubang mulut keluar : darah berwarna merah : busa halus • Luka lecet tekan di regio punggung, bentuk lingkaran dengan diameter 8 cm. • Kulit di regio sekitar pusar terkelupas, bentuk tidak beraturan dengan 23 x 10 cm. • Luka memar dibelakang sampai lik punggung, warna unggu. leher Kesimpulan : Telah diperiksa dan ditangani seorang mayat peempuan ub m ah A gu ng 9. Luka-luka : In do ne si 7. Mulut ub lik ah 6. Mata kanan dan mata kiri tertutup. ka berumur tiga puluh tujuh tahun. Datang dalam keadaan tidak ep adanya tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernafasan). R lobang hidung, tampak 2 jejas mendatar melingkari leher, kulit on In d A gu ng M disekitar pusar terkelupas bentuk tidak beraturan, luka lecet tekan es ah Lebam mayat pada wajah, busa halus pada mulut, darah keluar dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20