ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

3. Lebam mayat terdapat pada

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

wajah berwarna merah tidak

ng

hilang pada penekanan.

4. Mayat adalah seorang perempuan, berumur kurang lebih 37

A

gu

tahun, panjang tubuh 145 cm, mayat dalam keadaan basah

dari kepala sampai badan, pada kulit terdapat semen yang
mengering.

5. Rambut kepala warna hitam, panjang 40 cm.

am

Lidah

: terbuka 1 cm

: tergigit dan terjulur keluar sepanjang 2 cm dari
ujung lidah

: tanpa 2 jejas mendatar melingkar leher

ep

ah
k

Leher

8. Dari lubang hidung keluar

R

Dari lubang mulut keluar

: darah berwarna merah
: busa halus

•

Luka lecet tekan di regio punggung, bentuk
lingkaran dengan diameter 8 cm.

•

Kulit di regio sekitar pusar terkelupas, bentuk
tidak beraturan dengan 23 x 10 cm.

•

Luka

memar

dibelakang

sampai

lik

punggung, warna unggu.

leher

Kesimpulan :

Telah diperiksa dan ditangani seorang mayat peempuan

ub

m

ah

A
gu
ng

9. Luka-luka :

In
do
ne
si

7. Mulut

ub
lik

ah

6. Mata kanan dan mata kiri tertutup.

ka

berumur tiga puluh tujuh tahun. Datang dalam keadaan tidak

ep

adanya tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernafasan).

R

lobang hidung, tampak 2 jejas

mendatar

melingkari leher, kulit

on
In
d

A

gu

ng

M

disekitar pusar terkelupas bentuk tidak beraturan, luka lecet tekan

es

ah

Lebam mayat pada wajah, busa halus pada mulut, darah keluar dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3