1

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda berpendapat

.

sama dan sependapat dengan pertimbangan dari Majelis hakim. Tingkat

l
'

Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan rencana
hal

tersebut

karena

Majelis

Hakim

tingkat

pertama

dalam

mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap
Terdakwa

sebagaimana

diuraikan

dalam

putusannya

tersebut,

telah

memberikan pertimbangan yang rinci, tepat dan benar tentang telah terbukti
dan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana atas perbuatan
Terdakwa yang didakwakan dalam dakwaan ke Dua Primair; sehingga oleh
karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih
dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri
dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana
yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya
yaitu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Mati, menurut

.,

'/"'

,1_,:,: . .

~NJ~jelis

.

.~-.

Hakim Pengadilan Tinggi adalah tidak tepat karena berdasarkan fakta-

f~fu yang terungkap dipesidangan ternyata tidak ada satupun saksi terutama
-jl

d<!fl,; pihak keluarga

korban yang menghendaki agar terdakwa dijatuhi pidana
, ''I
pnjti, malahan ada saksi yaitu saksi Abdul Wahab Als Wahab Bin H. Hasanul

~~i~sri

yang menerangkan bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, sikap

masyarakat di daerah Sangkulirang yang merupakan tempat tinggal Terdakwa
tidak mau menerima lagi Terdakwa untuk tinggal di daerah Sangkulirang;
karenanya menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dirasa lebih tepat dan
adil apabila terdakwa Jurjani Als ljur Bin H. Abdul Kadir tersebut, di pidana
dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana yang akan dituangkan
dalam amar putusan

perk~ra

ini ;

Menimbang, bahwa. berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut
diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor : 283 I Pid.Sus I
2016 I PN.Sgt. tertanggal : 13 Desember 2016 haruslah diubah sekedar
mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan diktum amar
putusan selebihnya harus dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya
berbunyi sebagaimana tersebut dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa ·oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka
berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, tidak ada alasan
Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, untuk itu terdakwa harus tetap dalam
tahanan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya
dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam
Halaman 19 dari 21 halaman Putusan Nomor: 8/PID/2017/PT.SMR

Select target paragraph3