1 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda berpendapat . sama dan sependapat dengan pertimbangan dari Majelis hakim. Tingkat l ' Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan rencana hal tersebut karena Majelis Hakim tingkat pertama dalam mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam putusannya tersebut, telah memberikan pertimbangan yang rinci, tepat dan benar tentang telah terbukti dan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana atas perbuatan Terdakwa yang didakwakan dalam dakwaan ke Dua Primair; sehingga oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yaitu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Mati, menurut ., '/"' ,1_,:,: . . ~NJ~jelis . .~-. Hakim Pengadilan Tinggi adalah tidak tepat karena berdasarkan fakta- f~fu yang terungkap dipesidangan ternyata tidak ada satupun saksi terutama -jl d<!fl,; pihak keluarga korban yang menghendaki agar terdakwa dijatuhi pidana , ''I pnjti, malahan ada saksi yaitu saksi Abdul Wahab Als Wahab Bin H. Hasanul ~~i~sri yang menerangkan bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, sikap masyarakat di daerah Sangkulirang yang merupakan tempat tinggal Terdakwa tidak mau menerima lagi Terdakwa untuk tinggal di daerah Sangkulirang; karenanya menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dirasa lebih tepat dan adil apabila terdakwa Jurjani Als ljur Bin H. Abdul Kadir tersebut, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana yang akan dituangkan dalam amar putusan perk~ra ini ; Menimbang, bahwa. berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor : 283 I Pid.Sus I 2016 I PN.Sgt. tertanggal : 13 Desember 2016 haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan diktum amar putusan selebihnya harus dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa ·oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, untuk itu terdakwa harus tetap dalam tahanan. Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Halaman 19 dari 21 halaman Putusan Nomor: 8/PID/2017/PT.SMR