R

kematian.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkan

Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulang

ng

lengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, luka
terbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawah

gu

kiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri,
serta resapan darah pada bagian kulit dada.

2. VeR/76/IX/2016/Dokpol

tanggal

13

September

2016

perihal

hasil

A

pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA dengan
kesimpulan : pada mayat perempuan berusia sekitar 16 (enam belas) tahun,

ub
lik

ah

tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada
kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah,

am

dan trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yang
ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanan
dan patah tulang kering kanan yang dapat mengakibatkan perdarahan, yang

ep

ah
k

secara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian.
Terdapat tanda - tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanan

R

dan punggung tangan kiri.

A
gu
ng

paha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan.

In
do
ne
si

Terdapat tanda - tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri dan

Dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan dan anus dengan hasil
ditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan.

--------- Perbuatan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA Bin
ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKA RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana.

ah

Lebih Subsidair :

lik

--------- Bahwa mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA

ub

KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG Bin
KASANA, saksi EKA SANDY alias TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA alias KLIWON
Bin SABDUL, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL Bin SUTADI dan saksi

ep

ka

m

Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin

SUDIRMAN Bin SURATNO (para Terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara
tersendiri), saudara ANDI, saudara DANI saudara PEGI Als PERONG (DPO), dan
Cirebon, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib atau

A

Halaman 14 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

masih dalam tahun 2016, bertempat di lahan kosong belakang bangunan

on

ng

setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya

es

R

saksi Anak SAKA TATAL yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 14

Select target paragraph3