R kematian. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkan Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulang ng lengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, luka terbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawah gu kiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri, serta resapan darah pada bagian kulit dada. 2. VeR/76/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil A pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA dengan kesimpulan : pada mayat perempuan berusia sekitar 16 (enam belas) tahun, ub lik ah tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah, am dan trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yang ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanan dan patah tulang kering kanan yang dapat mengakibatkan perdarahan, yang ep ah k secara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian. Terdapat tanda - tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanan R dan punggung tangan kiri. A gu ng paha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan. In do ne si Terdapat tanda - tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri dan Dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan dan anus dengan hasil ditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan. --------- Perbuatan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKA RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ah Lebih Subsidair : lik --------- Bahwa mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA ub KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG Bin KASANA, saksi EKA SANDY alias TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA alias KLIWON Bin SABDUL, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL Bin SUTADI dan saksi ep ka m Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin SUDIRMAN Bin SURATNO (para Terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara tersendiri), saudara ANDI, saudara DANI saudara PEGI Als PERONG (DPO), dan Cirebon, pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 Wib atau A Halaman 14 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu masih dalam tahun 2016, bertempat di lahan kosong belakang bangunan on ng setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya es R saksi Anak SAKA TATAL yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 14