ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan kanannya dan mengenai bagian badanya, leher dan ke badannya lagi secara ng berulang ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangannya sambil mundur ke arah saksi EDY SAMURI namun Terdakwa terus desak dengan membacoknya secara bertubi-tubi hingga saudara TAIWAN terjatuh di gu pinggir jalan dekat semak-semak, setelah saudara TAIWAN terjatuh, A Terdakwa tidak menghentikan serangannya akan tetapi justru membacok kepala korban hingga akhirnya saudara TAIWAN meninggal ; • Kemudian setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN Terdakwa berpikir ub lik ah dan berencana untuk membunuh anak dan istri korban, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah saudara DAR untuk mencari anak dan istri saudara am TAIWAN yang semula ada disana, namun setelah Terdakwa sampai di rumah tersebut Terdakwa tidak menemukan anak dan istri saudara TAIWAN selanjutnya Terdakwa terus mencari dan akhirnya Terdakwa melihat anak dan ah k ep istri saudara TAIWAN sedang berada di pinggir Sungai Kalanaman, selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi HERNEMA (istri TAIWAN) dan In do ne si R langsung menebas/membacok bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri HERNEMA hingga tewas selanjutnya Terdakwa membunuh saudara ORO A gu ng ARO (anak korban TAIWAN) dengan cara membacok pada bagian leher sebelah kiri hingga tewas ; • Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN bersama anak dan istrinya, Terdakwa pulang mencari orang untuk membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga) mayat tersebut dan saat Terdakwa sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa bertemu dengan saudara SUBIN Bin TAWAN kemudian Terdakwa ah mengatakan “minta tolong mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab lik “membawa apa” dijawab Terdakwa “ nanti kamu lihat“, setelah sampai di muara SP-5 SUBIN dan Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE ub m SAHADAN BIN SAHADAN dan saudara UDIE D. GUYANG Als. Bapak ka LETUS Bin DIRIN GUYANG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan SUBIN ep Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS dengan membawa gerobak berjalan menuju Sungai Kalanaman, sekitar R ah 50 meter sebelum Sungai Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa ng M SAHADAN dan Terdakwa mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak In d A gu 4 on sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar es untuk mengambil mayat saudara TAIWAN, kemudian saudara SUBIN, SULIE ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4