ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan
kanannya dan mengenai bagian badanya, leher dan ke badannya lagi secara

ng

berulang ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangannya

sambil mundur ke arah saksi EDY SAMURI namun Terdakwa terus desak
dengan membacoknya secara bertubi-tubi hingga saudara TAIWAN terjatuh di

gu

pinggir jalan dekat semak-semak, setelah saudara TAIWAN terjatuh,

A

Terdakwa tidak menghentikan serangannya akan tetapi justru membacok
kepala korban hingga akhirnya saudara TAIWAN meninggal ;

•

Kemudian setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN Terdakwa berpikir

ub
lik

ah

dan berencana untuk membunuh anak dan istri korban, selanjutnya Terdakwa

berjalan menuju rumah saudara DAR untuk mencari anak dan istri saudara

am

TAIWAN yang semula ada disana, namun setelah Terdakwa sampai di rumah
tersebut Terdakwa tidak menemukan anak dan istri saudara TAIWAN
selanjutnya Terdakwa terus mencari dan akhirnya Terdakwa melihat anak dan

ah
k

ep

istri saudara TAIWAN sedang berada di pinggir Sungai Kalanaman,
selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi HERNEMA (istri TAIWAN) dan

In
do
ne
si

R

langsung menebas/membacok bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri

HERNEMA hingga tewas selanjutnya Terdakwa membunuh saudara ORO

A
gu
ng

ARO (anak korban TAIWAN) dengan cara membacok pada bagian leher
sebelah kiri hingga tewas ;

•

Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN bersama anak dan istrinya,

Terdakwa pulang mencari orang untuk membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga)

mayat tersebut dan saat Terdakwa sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa
bertemu dengan saudara SUBIN Bin TAWAN kemudian Terdakwa

ah

mengatakan “minta tolong mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab

lik

“membawa apa” dijawab Terdakwa “ nanti kamu lihat“, setelah sampai di
muara SP-5 SUBIN dan Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE

ub

m

SAHADAN BIN SAHADAN dan saudara UDIE D. GUYANG Als. Bapak

ka

LETUS Bin DIRIN GUYANG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan SUBIN

ep

Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak
LETUS dengan membawa gerobak berjalan menuju Sungai Kalanaman, sekitar

R

ah

50 meter sebelum Sungai Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa

ng

M

SAHADAN dan Terdakwa mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak

In
d

A

gu

4

on

sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar

es

untuk mengambil mayat saudara TAIWAN, kemudian saudara SUBIN, SULIE

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3