ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, mensyaratkan adanya kesalahan berupa kesengajaan yang di dalam hukum pidana diberi ng pengertian sebagai mengetahui (wetten) dan atau menghendaki (willen). Bahwa, dalam hal ini Terdakwa MARLIN JIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar unsur ketiga Pasal 181 KUHP. gu Ad.4.Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. A Bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan telah terbuktinya salah satu anasir dari unsur ini, maka ini telah terpenuhi. ub lik ah Bahwa dalam fakta persidangan, bahwa Terdakwa MARLIN JIDAN menerangkan benar memberi perintah kepada SUBIN TAWAN, SULIE am SAHADAN, dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG untuk membantu mengangkat mayat TAIWAN, HERNEMA ep (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN) ke dalam gerobak dan ah k secara bersama-sama mendorongnya untuk dikuburkan ke arah areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, dan setelah sampai di lokasi tersebut In do ne si R Terdakwa MARLIN JIDAN, saksi SULIE SAHADAN dan SUBIN TAWAN secara bergantian menggali kuburan dengan memakai satu buah A gu ng cangkul, sedangkan Terdakwa UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG hanya melihat saja. Saksi SUBIN TAWAN menerangkan merasa sangat terpaksa melaksanakan perintah MARLIN JIDAN untuk mengangkut, mengubur dan menyembunyikan mayat karena takut dengan ancaman MARLIN JIDAN yang mengatakan “awas kalau memberitahukan kepada orang lain, nyawa lik ah tanggungannya”, karena saksi melihat fakta sudah ada tiga orang mati yang sudah menjadi mayat, anak kecilpun yang masih anak-anak juga dibunuh oleh MARLIN JIDAN. ub m Saksi SUBIN Bin TAWAN menerangkan bahwa MARLIN JIDAN orang ka yang disegani di kampung dan tidak ada orang yang berani melawannya, ah MARLIN JIDAN. ep saksipun tidak berani melawannya dan saksi merasa sangat takut terhadap In d A gu 34 on ng M perasaan takut dibunuh oleh MARLIN JIDAN, dan saksi merasa lega karena es R Saksi SUBIN Bin TAWAN merasa terhukum kurang lebih delapan tahun, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34