ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, mensyaratkan

adanya kesalahan berupa kesengajaan yang di dalam hukum pidana diberi

ng

pengertian sebagai mengetahui (wetten) dan atau menghendaki (willen).

Bahwa, dalam hal ini Terdakwa MARLIN JIDAN terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar unsur ketiga Pasal 181 KUHP.

gu

Ad.4.Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang
turut serta melakukan perbuatan.

A

Bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan telah terbuktinya salah
satu anasir dari unsur ini, maka ini telah terpenuhi.

ub
lik

ah

Bahwa dalam fakta persidangan, bahwa Terdakwa MARLIN JIDAN
menerangkan benar memberi perintah kepada SUBIN TAWAN, SULIE

am

SAHADAN, dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN
GUYANG untuk membantu mengangkat mayat TAIWAN, HERNEMA

ep

(istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN) ke dalam gerobak dan

ah
k

secara bersama-sama mendorongnya untuk dikuburkan ke arah areal ex. PT.
Putra Katingan Desa Fajar Harapan, dan setelah sampai di lokasi tersebut

In
do
ne
si

R

Terdakwa MARLIN JIDAN, saksi SULIE SAHADAN dan SUBIN

TAWAN secara bergantian menggali kuburan dengan memakai satu buah

A
gu
ng

cangkul, sedangkan Terdakwa UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin
DIRIN GUYANG hanya melihat saja.

Saksi SUBIN TAWAN menerangkan merasa sangat terpaksa melaksanakan
perintah

MARLIN

JIDAN

untuk

mengangkut,

mengubur

dan

menyembunyikan mayat karena takut dengan ancaman MARLIN JIDAN
yang mengatakan “awas kalau memberitahukan kepada orang lain, nyawa

lik

ah

tanggungannya”, karena saksi melihat fakta sudah ada tiga orang mati yang

sudah menjadi mayat, anak kecilpun yang masih anak-anak juga dibunuh
oleh MARLIN JIDAN.

ub

m

Saksi SUBIN Bin TAWAN menerangkan bahwa MARLIN JIDAN orang

ka

yang disegani di kampung dan tidak ada orang yang berani melawannya,

ah

MARLIN JIDAN.

ep

saksipun tidak berani melawannya dan saksi merasa sangat takut terhadap

In
d

A

gu

34

on

ng

M

perasaan takut dibunuh oleh MARLIN JIDAN, dan saksi merasa lega karena

es

R

Saksi SUBIN Bin TAWAN merasa terhukum kurang lebih delapan tahun,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 34

Select target paragraph3