ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R atas tawaran tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menyetujui, lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl ng mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket, Selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai gu biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl setelah Paspor jadi, kemudian Terdakwa 1. TAN - 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl untuk dibelikan Tiket Pesawat. ub lik Dua hari kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl akan ada orang yang mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama am ah A WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada Terdakwa kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu ah k ep Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dihubungi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl yang memberitahu apabila sudah sampai di In do ne si R Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel. Bahwa pada tanggal 10 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias A gu ng XIAO YAN Zl dihubungi Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO yang memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 Aprit 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl menemui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO di Pelabuhan Chunai yang saat itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO didampingi teman wanitanya, setelah itu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl bersama Terdakwa 2 SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal Laut menuju ke lik ah Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekrano Hatta lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias ub m JIA BO dijemput oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian ep Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave Hotel lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl cek in di Kamar 9032 sedangkan Terdakwa Pada tanggal 16 April 2016 Terdakwa 2 CHEN SHAOYAN ALIAS XIAO on Hal 24 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng YAN ZI dan Terdakwa 3 SHI JIAYI alias JIA BO bersama saksi SANTA alias es - R 3 SHI JIAYI alias JIA BO cek in di Kamar 9016. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM diantar ke Fave Hotel di Halaman 24