ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

atas tawaran tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menyetujui,
lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl

ng

mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE alias
MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket, Selanjutnya Terdakwa 1. TAN
WEIMING alias AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai

gu

biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN

alias XIAO YAN Zl setelah Paspor jadi, kemudian Terdakwa 1. TAN

-

2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl untuk dibelikan Tiket Pesawat.

ub
lik

Dua hari kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING diberitahu

oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl akan ada orang
yang mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama

am

ah

A

WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada Terdakwa

kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari
nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu

ah
k

ep

Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dihubungi Terdakwa 2. CHEN
SHAOYAN alias XIAO YAN Zl yang memberitahu apabila sudah sampai di

In
do
ne
si

R

Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel.
Bahwa pada tanggal 10 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

A
gu
ng

XIAO YAN Zl dihubungi Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO yang

memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia.
Kemudian pada tanggal 15 Aprit 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN Zl menemui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO di Pelabuhan

Chunai yang saat itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO didampingi teman

wanitanya, setelah itu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl
bersama Terdakwa 2 SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal Laut menuju ke

lik

ah

Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan

sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekrano Hatta lalu Terdakwa
2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias

ub

m

JIA BO dijemput oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian

ep

Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari
Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave Hotel lalu Terdakwa 2. CHEN
SHAOYAN alias XIAO YAN Zl cek in di Kamar 9032 sedangkan Terdakwa

Pada tanggal 16 April 2016 Terdakwa 2 CHEN SHAOYAN ALIAS XIAO

on

Hal 24 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

YAN ZI dan Terdakwa 3 SHI JIAYI alias JIA BO bersama saksi SANTA alias

es

-

R

3 SHI JIAYI alias JIA BO cek in di Kamar 9016.

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM diantar ke Fave Hotel di

Halaman 24

Select target paragraph3