2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;D 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dji.atuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti bemupa : - 3 (tiga) buah karung wama putih cap angsa; -1 (satu) gumpalan rumput; - 1 (satu) gumpalan rumput: - 1 (satu) buah tali tambang wama biru dongker ukuran 2 (dua) meter; - 1 (satu) buah tali tambang wama hijau ukuran 1 (satu) meter; 8 (delapan) buah batu gunung; (satu) buah celana panjang laki-Iaki dewasa bahan katun wama k Cardinal; satu) buah baju kaos dalam dewasa wama putih; i._.,,: 1yA. :} 1 (satu) buah baju dewasa warna bimu dongker bergaris putih; 1 (satu) buah payung warna ungu; 1 (satu) botol sprite kosong; , 1 (satu) unit HP merk Nokia wama hitam type RM-1134 dengan nomor082122624548; 1 (satu) buah baju dewasa wama putih gambar mickey mouse; 1 (satu) buah celana legging motif bunga-bunga wama biru dongker; - 1 (satu) buah jaket dewasa wama maroon bergaris cream yang ada tutup kepala; - 1 (satu) buah bra wama coklat tua; - 1 (satu) buah celana dalam wama putih; Hal. 3 dari 5 halaman Petikan Putusan Nomor 2738 K/Plo.SUS/2017