ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ng M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum - gu Terdakwa ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 554/Pid Sus/2019/ A PN Bls, tanggal 16 Januari 2020, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding kepada Negara ; Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, oleh kami Agus Suwargi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan H. Heri Sutanto, S.H. dan Tahan Simamora. S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal ep am ah k ub lik Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ah - 31 Maret 2020, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis In do ne si R tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Wipsal, Sm Hk, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru ,akan tetapi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Tedakwa serta A gu ng tanpa dihadiri oleh Terdakwa ; HAKIM - HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA; ttd ttd lik Agus Suwargi, S.H., M.H. ub ttd Tahan Simamora. S.H., M.H. ep ka R ah PANITERA PENGGANTI, ttd es m ah H. Heri Sutanto, S.H., M.H. on Halaman 26 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR In d A gu ng M Wipsal, Sm Hk. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26