ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang
bersangkutan;

ng

M E N G A D I L I :

-

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum

-

gu

Terdakwa ;

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 554/Pid Sus/2019/

A

PN Bls, tanggal 16 Januari 2020, yang dimintakan banding tersebut

-

Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam
tingkat banding kepada Negara ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin tanggal 30 Maret 2020, oleh kami Agus Suwargi, S.H., M.H. sebagai
Hakim Ketua Majelis dengan H. Heri Sutanto, S.H. dan Tahan Simamora. S.H.,
M.H. sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal

ep

am

ah
k

ub
lik

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;

ah

-

31 Maret 2020, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis

In
do
ne
si

R

tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh
Wipsal, Sm Hk, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru ,akan tetapi
Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Tedakwa serta

A
gu
ng

tanpa dihadiri oleh
Terdakwa ;

HAKIM - HAKIM ANGGOTA;

HAKIM KETUA;

ttd

ttd

lik

Agus Suwargi, S.H., M.H.

ub

ttd

Tahan Simamora. S.H., M.H.

ep

ka

R

ah

PANITERA PENGGANTI,
ttd

es

m

ah

H. Heri Sutanto, S.H., M.H.

on

Halaman 26 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

M

Wipsal, Sm Hk.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3