ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat

ng

bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan
ratus empat puluh enam) butir.

gu

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

A

sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08 gram
digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

ub
lik

ah

sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk
pembuktian persidangan di Pengadilan.

am

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion
sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan
berat bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan.

ah
k

ep

4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55 gram
digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

In
do
ne
si

R

d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang
berat kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat

A
gu
ng

bersihnya 1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus
enam puluh lima) butir.

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram
digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang
sebanyak 2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat bersih
1.011,44 gram untuk dimusnahkan.

ka

lik

pembuktian persidangan di Pengadilan.

ub

m

ah

sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk

ep

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34 gram
digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

R

Terdakwa di dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan atau

on

Halaman 20 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

keadaan terdakwa pada saat itu.

es

Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 20

Select target paragraph3