ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum WINDRAYANTO, S.H. dan Rekan

beralamat di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan

ng

Penetapan dari Majelis Hakim;
Pengadilan Tinggi Tersebut;

gu

Telah membaca :

1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 28 Februari 2020

A

Nomor 96/Pid.Sus/2020/PT PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang

mengadili perkara pidana atas nama Tedakwa ANDI Bin BASRI tersebut di

ub
lik

2. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini
serta turunan putusan Pengadilan Negeri Bengkalisi Nomor 554/Pid.Sus/2019/
PN Bls tanggal 16 Januari 2020 dalam perkara tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Tedakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum
berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:

ep

ah
k

am

ah

atas;

PERTAMA :

In
do
ne
si

R

Bahwa ia Terdakwa ANDI Bin BASRI bersama-sama dengan Saksi
MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD (Dilakukan Penuntutan Secara

A
gu
ng

Terpisah), pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 00.30 Wib. atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Sepakat
RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten
Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Telah Melakukan Percobaan atau
Permufakatan Jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika yang

lik

ah

tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,

ub

Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima)
gram yaitu jenis shabu seberat 9.793,51 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 14.581
(empat belas ribu lima ratus delapan puluh satu) butir atau seberat 4.780,76 gram.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

ep

ka

m

menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, kejadiannya berawal pada hari
berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro

on

Halaman 2 dari 26 hal putusan Nomor96/Pid.Sus/2020/PT.PBR

In
d

A

gu

ng

Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh teman

es

R

Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat Terdakwa sedang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3