- ( PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 /G TAHUN 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi para terpidana yang nama-namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan gr.asi ', kepada para terpidana tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150); MEMUTUSKAN: Mene~apkan PERTA.MA Memberikan grasi kepada para terpidana, sebagai berikut: 1. RONALD SAGALA, lahir di Sialang Buah, tanggal 14 Oktober 1984, 2. NASIB PURBA alias BOY alias PURBA, lahir di Lau Balang, Kecamatan Mardinding, tanggal 21 Juni 1983, yang dimohonkan oleh Ariano Sitorus, BAc, S.H., M.M., dkk., advokat dan konsultan hukum dari Kantor Ariano Sitorus, BAc, S.H., M.M. & Associates, untuk dan atas nama pemberi kuasa, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1243/Pid.B/2006/PN-LP tanggal 13 November 2006 jo. putusan Pengadilan Tinggi di Medan Nomor 12/PID /2007 jPT.MDN tanggal 22 Januari 2007 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 946 K/ Pid/2007 tanggal 29 Mei 2007 jo. putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 29 PK/PID/2009 tanggal 6 Oktober 2010, telah dijatuhi pidana mati, sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana "Pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu dilakukan bersama-sama", berupa perubahan jenis pidana dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup. KEDUA: ...