ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa menjadi Permufakatan jahat dalam narkotika dalam

unsur ini terkait dengan motivasi ekonomi karena kualifikasi perbuatan memiliki,

ng

menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika juga terkait dengan
kegiatan ekonomi;

gu

Menimbang, bahwa perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal
112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah perbuatan
pidana yang terkait dengan peredaran gelap narkotika, sehingga yang perlu

A

dibuktikan dari kualifkasi perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika dalam unsur ini adalah motivasi ekonomi Terdakwa

ub
lik

ah

sikap batin Terdakwa mengenai adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh
terdakwa, dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

am

Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan diketahui
Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat

ep

Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa

ah
k

Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh
teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

In
do
ne
si

R

(Dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi

besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”.

A
gu
ng

Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib

Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin
AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan
juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti

kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN
Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang

lik

Menimbang, Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon
tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat

ub

saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan
“bang, dimana sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“

ep

kemudian Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana
posisinya bang?“ dan orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian
Terdakwa mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“.

Selanjutnya

R

ka

m

ah

yang akan menyerahkan narkotika tersebut.

ng

ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan
mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa

on

Halaman 72 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut

es

Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 72

Select target paragraph3