ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa menjadi Permufakatan jahat dalam narkotika dalam unsur ini terkait dengan motivasi ekonomi karena kualifikasi perbuatan memiliki, ng menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika juga terkait dengan kegiatan ekonomi; gu Menimbang, bahwa perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah perbuatan pidana yang terkait dengan peredaran gelap narkotika, sehingga yang perlu A dibuktikan dari kualifkasi perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dalam unsur ini adalah motivasi ekonomi Terdakwa ub lik ah sikap batin Terdakwa mengenai adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, dan Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD am Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan diketahui Berawal pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib. pada saat ep Terdakwa sedang berada dirumah di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa ah k Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Terdakwa ditelpon oleh teman Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD In do ne si R (Dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan kepada Terdakwa “Andi besok pagi ada kerja, standby ya, bisa kan?” dan Terdakwa menjawab“oke”. A gu ng Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD lalu menyuruhnya Terdakwa untuk menjemput Narkotika tersebut dan juga mengatakan kepada Terdakwa “kalau buah (Narkotika) udah diambil nanti kabari” dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone orang lik Menimbang, Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat ub saat itu Terdakwa mendengar suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ ep kemudian Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?“ dan orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya R ka m ah yang akan menyerahkan narkotika tersebut. ng ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih, abang dimana? “ kemudian Terdakwa on Halaman 72 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ dan dijawab laki–laki tersebut es Terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 72