ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kartu 082262401917. 18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang - ng telah disita oleh pihak Kepolisian ; Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan saksi dalam berita gu acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam berkas perkara ini; Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan A membenarkannya. 3. NURLAILY, ub lik ah Saksi di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta - benarnya. Bahwa saksi mengenal Sdr. ANDI Bin BASRI dan tidak mengenal Sdr. ep am bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar- memiliki hubungan keluarga dengan mereka. Bahwa 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN In do ne si - R ah k MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Saksi tidak ada adalah benar mobil milik saksi yang saksi rentalkan kepada sdr. ANDI Bin BASRI. Bahwa saksi merentalkan 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota A gu ng - Avanza BM 1592 JN kepada sdr. ANDI Bin BASRI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 Wib dan mobil tersebut saksi rentalkan selama 1 (satu) hari dan mobil tersebut akan dikembalikan kepada saksi pada haeri rabu tanggal 03 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 Wib, adapun biaya sewa rental mobil tersebut selama 1 (satu) hari dibayarkan oleh saudara ANDI Bin BASRI. Bahwa menurut keterangan sdr, ANDI BIN BASRI kepada saksi bahwa - mobil tersebut akan digunakan untuk menjemput saudaranya di siak. Bahwa saat direntalkan saksi sendiri yang meneyerahkan kepada mobil lik - ub m ah sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah berurusan sendiri tenrtang administrasinya. Bahwa saksi memilki bukti sebagai pemilik mobil tersebut dan BPKB - mobil tersebut atas nama saksi sendiri. Bahwa pemilik mobil tersebut adalah saksi sendiri an. LIE LIE dan nama - menjadi Islam tahun 2005 nama saksi berganti menjadi NURLAILY. Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini yaitu 1 (satu) ng M lahir saksi adalah LIE LIE dan sejak saksi berubah agama dari Budha on Halaman 32 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN adalah benar es ep - R ah ka tersebut kepada sdr. ANDI BIN BASRI dan sdr. ANDI BIN BASRI yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32