ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor kartu 082262401917. 18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN. ng Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang telah disita oleh pihak Kepolisian ; Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan saksi dalam berita gu - acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam berkas perkara A ini; Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan WEGI ARISANDA, am .2. ub lik ah membenarkannya. Saksi di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai ep berikut : - Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta benarnya. Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. ANDI Bin BASRI dan MUHAMMAD In do ne si - R ah k bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar- DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Saksi mengenalnya adalah pada A gu ng saat kami melakukan penangkapan terhadap mereka berdua dan Saksi - tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan mereka. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 21.30 wib bertempat di sebuah rumah makan ayam penyet yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Sungai Pakning Kab. Bengkalis dan kami melakukan penangkapan terhadap Sdr. ANDI Bin BASRI pada hari ah Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 wib bertempat di sebuah lik gudang penjualan kayu yang terletak di Jl. Bantan Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan yang melakukan penangkapan terhadap mereka berdua ub Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI SUDARMADI, S.I.K., M.H. Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN ep - ah ka m adalah Saksi bersama – sama dengan rekan – rekan Saksi dari kantor Bin AHMAD karena ianya ada menerima, ekstasi dan Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD juga ng M merupakan pengendali dilapangan terhadap narkotika jenis shabu dan pil on ekstasi yang akan dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan ianya bekerja Halaman 27 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d gu sama dengan Sdr. ANDI Bin BASRI. A es R menyerahkan, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan pil ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27