ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

17. 1 (satu) unit handphone warna biru putih merk Xiaomi dengan nomor
kartu 082262401917.
18. 1 (satu) unit mobil warna silver merk Toyota Avanza BM 1592 JN.

ng

Benar merupakan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dan yang
telah disita oleh pihak Kepolisian ;

Bahwa benar seluruh keterangan yang telah diberikan saksi dalam berita

gu

-

acara pemeriksaan yang dilakukan di depan penyidik dalam berkas perkara

A

ini;

Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan

WEGI ARISANDA,

am

.2.

ub
lik

ah

membenarkannya.

Saksi di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai

ep

berikut :
- Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta
benarnya.
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. ANDI Bin BASRI dan MUHAMMAD

In
do
ne
si

-

R

ah
k

bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-

DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD dan Saksi mengenalnya adalah pada

A
gu
ng

saat kami melakukan penangkapan terhadap mereka berdua dan Saksi

-

tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD
DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019
sekitar pukul 21.30 wib bertempat di sebuah rumah makan ayam penyet
yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Sungai Pakning Kab. Bengkalis dan

kami melakukan penangkapan terhadap Sdr. ANDI Bin BASRI pada hari

ah

Rabu tanggal 3 Juli 2019 sekitar pukul 00.30 wib bertempat di sebuah

lik

gudang penjualan kayu yang terletak di Jl. Bantan Kec. Bengkalis Kab.
Bengkalis dan yang melakukan penangkapan terhadap mereka berdua

ub

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Wadir
Resnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI SUDARMADI, S.I.K., M.H.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD
DAHLAN Alias

LAN

ep

-

ah

ka

m

adalah Saksi bersama – sama dengan rekan – rekan Saksi dari kantor

Bin AHMAD

karena

ianya

ada

menerima,

ekstasi dan Sdr. MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD juga

ng

M

merupakan pengendali dilapangan terhadap narkotika jenis shabu dan pil

on

ekstasi yang akan dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru dan ianya bekerja
Halaman 27 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

gu

sama dengan Sdr. ANDI Bin BASRI.

A

es

R

menyerahkan, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan pil

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3