ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,67 gram

ng

digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

c. 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

berat kotor 2.903,44 gram, berat pembungkusnya 72,55 gram, dan berat

gu

bersihnya 2.830,89 gram atau sama dengan 8.846 (delapan ribu delapan ratus
empat puluh enam) butir.

A

Dengan rincian sebagai berikut :

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

ub
lik

digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris.

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion
sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih 0,32 gram digunakan untuk
pembuktian persidangan di Pengadilan.

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo Minion

ep

ah
k

am

ah

sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir dengan berat bersih 30,08 gram

sebanyak 8.751 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir dengan berat
bersih 2.800,49 gram untuk dimusnahkan.

A
gu
ng

digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

In
do
ne
si

R

4. 2 (dua) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 72,55 gram

d. 1 (satu) bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang berat
kotor 1.040,58 gram, berat pembungkusnya 9,34 gram, dan berat bersihnya
1.031,24 gram adalah sama dengan 2.865 (dua ribu delapan ratus enam puluh
lima) butir.

Dengan rincian sebagai berikut :

54 (lima puluh empat) butir dengan berat bersih 19,44 gram digunakan untuk

lik

ah

1. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak
pemeriksaan secara laboratoris.

ub

1 (satu) butir dengan berat bersih 0,36 gram digunakan untuk pembuktian
persidangan di Pengadilan.

3. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak

ep

2.810 (dua ribu delapan ratus sepuluh) butir dengan berat bersih 1.011,44 gram

R

untuk dimusnahkan.

4. 1 (satu) bungkus plastik pembungkus barang bukti dengan berat 9,34 gram

on

Halaman 21 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

ng

digunakan untuk pembuktian persidangan di Pengadilan.

es

ka

m

2. Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo Bintang sebanyak

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3