ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - R Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar ng suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana sekarang?“ dan orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian Terdakwa mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?“ dan gu orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa mengatakan “okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju A ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut saat itu Terdakwa ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih, abang dan dijawab laki–laki tersebut “iya“, selanjutnya Terdakwa ub lik ah dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“ mematikan handphone dan menghampiri seorang laki–laki dengan menggunakan sepeda am motor Honda vario warna merah, setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan kepada Terdakwa “barangnya ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak ep dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa ah k langsung menuju ke semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian Terdakwa In do ne si R langsung membanya kerumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3 Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas A gu ng ransel warna hitam yang berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah Terdakwa. - Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah diambil?” dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “okelah aku lik langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ dan Terdakwa ub menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan kepada Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian Saksi ep ka m ah kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung membuka tas ransel warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan menghitungnya dimana (dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi, kemudian ng Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI on Halaman 14 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls In d A gu (DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang diambil tersebut 8 (delapan) es R jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14