ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
-

R

Bahwa setelah Terdakwa menerima nomor telepon tersebut, Terdakwa langsung

menghubungi nomor tersebut dan ketika diangkat saat itu Terdakwa mendengar

ng

suara laki–laki, kemudian Terdakwa mengatakan “bang, dimana sekarang?“ dan
orang tersebut menjawab “aku masih di Bantan“ kemudian Terdakwa

mengatakan “aku mau jemput barang itu bang, dimana posisinya bang?“ dan

gu

orang tersebut menjawab “di jalan Pesantren“ kemudian Terdakwa mengatakan

“okelah bang, aku kesana sekarang“. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju

A

ketempat yang dimaksud dan ketika sampai ditempat tersebut saat itu Terdakwa
ditelpon oleh laki–laki tersebut dan mengatakan “aku disimpang nih, abang
dan dijawab

laki–laki tersebut

“iya“, selanjutnya Terdakwa

ub
lik

ah

dimana? “ kemudian Terdakwa menjawab “berarti abang yang disimpang tuh“

mematikan

handphone dan menghampiri seorang laki–laki dengan menggunakan sepeda

am

motor Honda vario warna merah, setelah bertemu laki-laki tersebut mengatakan
kepada Terdakwa “barangnya ada disitu bang (sambil menunjuk kearah semak

ep

dipinggir jalan)“ dan setelah itu laki–laki tersebut langsung pergi dan Terdakwa

ah
k

langsung menuju ke semak dipinggir jalan tersebut dan melihat 1 (satu) buah
tas ransel warna hitam dan langsung mengambilnya kemudian Terdakwa

In
do
ne
si

R

langsung membanya kerumah Terdakwa di Jl. Sepakat RT.005 RW.005 Dusun 3
Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan menyimpan tas

A
gu
ng

ransel warna hitam yang berisi Narkotika tersebut didalam dapur rumah
Terdakwa.

-

Bahwa pada sekira pukul 10.00 Wib. Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN

Bin AHMAD menelpon Terdakwa dan menanyakan “buahnya udah diambil?”

dan Terdakwa menjawab “barangnya sudah sampai dirumah aku“ kemudian
Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “okelah aku

lik

langsung datang kerumah Terdakwa dan saat bertemu Saksi MUHAMMAD
DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD mengatakan “mana barangnya?“ dan Terdakwa

ub

menjawab “itu ada didapur“, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas
ransel warna hitam yang berisikan Narkotika tersebut dan menyerahkan kepada
Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD, kemudian

Saksi

ep

ka

m

ah

kesana“ kemudian Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD

MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD langsung membuka tas ransel
warna hitam tersebut dan mengeluarkan isinya dan menghitungnya dimana
(dua) buah bungkusan balutan plastik yang isinya adalah pil ekstasi, kemudian

ng

Saksi MUHAMMAD DAHLAN Alias LAN Bin AHMAD menelepon Sdr. AWI

on

Halaman 14 dari 85 Putusan Nomor 554/Pid.Sus/2019/PN.Bls

In
d

A

gu

(DPO) dan mengatakan kalau jumlah buah yang diambil tersebut 8 (delapan)

es

R

jumlahnya sebanyak 8 (delapan) bungkus besar Narkotika jenis shabu dan 2

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3