ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, R pribadi terdakwa maupun perbuatan salah yang dilakukannya, serta akibat perbuatannya dari segala segi dan aspeknya yang dirangkum kedalam hal – hal ng yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa, sebagai berikut: Hal – hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan yang matang; Tidak ada perdamaian dengan keluarga korban; A Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis; gu Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap orang yang dikenalnya dan terdakwa tidak mempunyai rasa belas kasihan terhadap korbannya; Terdakwa sempat kabur dan melarikan diri; Terdakwa berbelit-belit dipersidangan; Hal – hal yang meringankan: Tidak ada; ep am ah k ub lik Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat; ah Menimbang, bahwa khususnya mengenai pidana yang akan dijatuhkan, In do ne si R maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 28 I ayat (1) amendemen kedua A gu ng konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, tetapi peraturan perundang- undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati, sebagai mana bunyi pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu Pasal rencana terlebih dahulu merampas nyawa lik ah 340 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan orang lain, diancam karena ub hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” sehingga untuk mentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim berpedoman kepada undang-undang yang belaku dan pengambilan keputusan ep ka m pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur secara judex facti yaitu berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan; Menimbang, bahwa dalam perundang-undangan hukuman mati atau tidak, pada dasarnya Mahkamah Konstitusi yang memiliki hak dan fungsi ng pemutus konstitusionalitas norma pidana mati. Pada tahun 2007 melalui Putusan on Nomor 2/PUU-V/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi telah es R bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 In d A gu memutuskan bahwa eksistensi norma pidana mati tidak bertentangan dengan Halaman 81 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua keadaan yang melingkupi baik Halaman 81