ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,

R

pribadi terdakwa maupun perbuatan salah yang dilakukannya, serta akibat
perbuatannya dari segala segi dan aspeknya yang dirangkum kedalam hal – hal

ng

yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa, sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan:



Perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan yang matang;
Tidak ada perdamaian dengan keluarga korban;

A



Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis;

gu





Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap orang yang dikenalnya dan terdakwa
tidak mempunyai rasa belas kasihan terhadap korbannya;



Terdakwa sempat kabur dan melarikan diri;



Terdakwa berbelit-belit dipersidangan;

Hal – hal yang meringankan:


Tidak ada;

ep

am

ah
k

ub
lik

Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;

ah



Menimbang, bahwa khususnya mengenai pidana yang akan dijatuhkan,

In
do
ne
si

R

maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 28 I ayat (1) amendemen kedua

A
gu
ng

konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk

tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang

tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”, tetapi peraturan perundang-

undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati, sebagai

mana bunyi pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu Pasal
rencana terlebih dahulu merampas nyawa

lik

ah

340 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan dengan
orang lain,

diancam karena

ub

hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” sehingga untuk
mentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim
berpedoman kepada undang-undang yang belaku dan pengambilan keputusan

ep

ka

m

pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur

secara judex facti yaitu berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan;
Menimbang,

bahwa

dalam

perundang-undangan

hukuman

mati

atau tidak, pada dasarnya Mahkamah Konstitusi yang memiliki hak dan fungsi

ng

pemutus konstitusionalitas norma pidana mati. Pada tahun 2007 melalui Putusan

on

Nomor 2/PUU-V/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi telah

es

R

bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

In
d

A

gu

memutuskan bahwa eksistensi norma pidana mati tidak bertentangan dengan

Halaman 81 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua keadaan yang melingkupi baik

Halaman 81

Select target paragraph3