ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa pada saat itu Terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah R inggris yang mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban roboh ; Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan ng dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah gu bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan bagian dada depan korban ; Bahwa kondisi korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian A Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater milik Terdakwa dan segera melilitkan lakban pada kepala menutupi seluruh ub lik dada korban berulang kali dan kembali memukul muka korban dengan menggunakan tangan kanan. Bahwa setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban ep ah k am ah muka korban, dan dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam R 32.000.000,- yang ada di dalam 3 ( tiga ) buah ) amplop. In do ne si kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari A gu ng uang yang ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan meletakannnya di lantai di depan kamar korban ; Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas album kenangan pramuka masing-masing atas nama Toni lik Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. dari dalam tas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah smartphone merek Samsung warna putih milik korban dengan tujuan agar orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa. ( bahwa telah dilakukan pemeriksaan sidik jari terhadap smartphone merek Samsung warna putih milik korban) ; ep ka m ah dari ub Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang terdakwa dengan air menggunakan gayung warna abu-abu. Bahwa sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan ng In d A gu Terdakwa ; on berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik es R berada di bagian belakang rumah dan mencuci/ membersihkan tangan Halaman 67 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a belakang dan langsung menghantam kepala korban menggunakan kunci Halaman 67