ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa pada saat itu Terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah

R

inggris yang mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban
roboh ;

Bahwa kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan

ng



dan memukulkan secara berulang-ulang kunci inggris tersebut ke arah

gu

bagian dagu depan sebelah kanan, bagian muka depan, bagian leher, dan
bagian dada depan korban ;

Bahwa kondisi korban sudah tidak berdaya dan masih hidup kemudian

A



Terdakwa mengeluarkan lakban warna hitam dari dalam kantong sweater

milik Terdakwa dan segera melilitkan lakban pada kepala menutupi seluruh

ub
lik

dada korban berulang kali dan kembali memukul muka korban dengan
menggunakan tangan kanan.


Bahwa setelah itu Terdakwa membuka pintu lemari baju di dalam kamar
korban dan mengambil tas warna merah hitam merk HUAWEI milik korban

ep

ah
k

am

ah

muka korban, dan dengan menggunakan kunci inggris terdakwa memukul

yang berada di atas lemari dan meletakkanya di atas kasur di dalam



R

32.000.000,- yang ada di dalam 3 ( tiga ) buah ) amplop.

In
do
ne
si

kamar, kemudian terdakwa membuka dan mengambil uang sebesar Rp.
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengacak-acak isi lemari untuk mencari

A
gu
ng

uang yang ada di dalam lemari dan keluar dari kamar dan masuk kembali
ke dalam kamar lalu membantingkan dan memukulkan kipas angin warna

putih ke arah dada depan korban sebanyak 2 ( dua ) kali dan mengambil
smartphone merek Samsung warna putih milik korban yang terjatuh dan
meletakannnya di lantai di depan kamar korban ;

Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 3 ( tiga ) lembar potongan kertas
album

kenangan

pramuka

masing-masing

atas

nama

Toni

lik

Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer Fandrik,SPd. dari dalam
tas selempang yang di bawa Terdakwa dan meletakkannya di bawah
smartphone merek Samsung warna putih milik korban dengan tujuan agar
orang tidak mengetahui perbuatan Terdakwa. ( bahwa telah dilakukan
pemeriksaan sidik jari terhadap smartphone merek Samsung warna putih
milik korban) ;



ep

ka

m

ah

dari

ub



Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar mandi yang
terdakwa dengan air menggunakan gayung warna abu-abu.
Bahwa sekira pukul 09.00 wib Terdakwa meninggalkan rumah korban dan

ng



In
d

A

gu

Terdakwa ;

on

berjalan kaki menuju ke Alfamart untuk mengambil sepeda motor milik

es

R

berada di bagian belakang rumah dan mencuci/ membersihkan tangan

Halaman 67 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

belakang dan langsung menghantam kepala korban menggunakan kunci

Halaman 67

Select target paragraph3