ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa Album Kenangan Khusus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar R Kabupaten Ogan Komering Ulu termasuk salah satunya Saudara Hermalayati ( Alm. ) ; Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan 3 ( tiga ) lembar potongan kertas ng atas nama Toni Hermawan,S.Pd, Zainal Abidin Fikri,Sag dan Licer gu Fandrik,SPd ke dalam tas selempang merek Polo Star warna hitam milik terdakwa ; Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah kunci inggris A warna merah merek SUN – FLEX dan 1 ( satu ) gulung lakban warna ub lik di samping tempat tidur terdakwa ; Bahwa keesokan paginya pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa mengantarkan anak Terdakwa yang tinggal bersama Terdakwa yaitu Saudara SEPRI yang bekerja di CV Fajar Laut di belakang SPBU Air Paoh ; ep ah k am ah hitam dari dapur kemudian terdakwa meletakkan semua alat-alat tersebut Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah dan mandi untuk mempersiapkan diri berangkat menuju ke rumah korban yang beralamat di In do ne si R Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No.33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ; Bahwa benar sekira pukul 08.30 wib Terdakwa mengendarai 1 ( satu ) unit A gu ng sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam Nopol BG 3862 FN mengenakan kaos warna merah, sweater warna abu-abu, celana training warna biru dan helm berwarna hitam membawa alat – alat yang sudah Terdakwa siapkan pada malam harinya ; Bahwa Terdakwa menyelipkan 1 ( satu ) buah kunci inggris warna merah lik gulung lakban warna hitam Terdakwa simpan di kantong sweater sebelah kanan dan 3 ( tiga ) lembar foto copy potongan kertas album kenangan ub pramuka Terdakwa masukkan dalam tas selempang Polo Star warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa ; Bahwa ketika Terdakwa berada sudah dekat dengan rumah korban, ep ka m ah merek SUN – FLEX di pinggang sebelah kanan Terdakwa, 1 ( satu ) Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan memarkirkan sepeda motor di depan Alfamart Simpang 3 Desa Air Paoh Kab.OKU yang ah orang lain ; Bahwa kemudian Terdakwa berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 M ( dua ng on In d A gu ratus meter ) menuju ke rumah korban di Lorong Bersama ; es R berdekatan dengan rumah korban dengan tujuan untuk tidak dicurigai oleh Halaman 60 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a ( KPD ) Angkatan Pembaruan hanya dimilik oleh 5 ( lima ) orang diseluruh Halaman 60