ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 Bahwa terdakwa menitipkan 1 ( satu ) unit sepeda moto Honda Supra Fit

R

 Bahwa selama 7 ( tujuh ) hari terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah

saksi dan kemudian sepeda motor terdakwa diambil oleh Saudara Sumarni

ng

( kakak terdakwa ) ;
Menimbang,

bahwa

atas

keterangan

saksi

tersebut

gu

membenarkannya ;

11. NANCY RAHMAWATI Als. ACI Binti HARJO SURYANA:

terdakwa

A

 Bahwa terdakwa memiliki hubungan sebagai paman saksi karena terdakwa

saksi bertemu dengan terdakwa ;

ub
lik

 Bahwa sekira Bulan Februari 2018 saksi sedang berada di rumah mertua,
 Bahwa terdakwa meminta bantuan saksi untuk mencarikan pinjaman uang;

 Bahwa karena saksi sedang tidak memiliki uang kemudian saksi
memberitahukan tempat lain untuk meminjam ;

 Bahwa ditempat meminjam tersebut apabila terdakwa telat membayar

ep

ah
k

am

ah

adik kandung dari Ibu mertua saksi ;

angsuran maka harus membayar denda sebesar 40 % ;

In
do
ne
si

R

 Bahwa pada tanggal 24 Februari 2018 terdakwa meminjam Rp.20.000.000

(dua puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membiayai pernikahan

A
gu
ng

terdakwa dengan istrinya yang berada di Solo ;

 Bahwa benar penikahan tersebut dilangsungkan pada tanggal 04 Maret
2018 ;

 Bahwa pada tanggal 25 Maret 2018 Terdakwa belum membayar hutang
hingga bulan April 2018 ;

 Bahwa pinjaman uang milik terdakwa sudah dibayar sebesar Rp.15.000.000

Menimbang,

bahwa

atas

keterangan

saksi

tersebut

terdakwa

ub

membenarkannya ;

lik

masih tersisa Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah ) ;

12. ERWIN FERDIANSA, S.I.Kom Bin IMRON ASIKIN


Bahwa saksi SUDARSONO melaporkan tentang adanya pembunuhan

ep

terhadap istri saksi SUDARSONO dan hilangnya uang milik SAKSI


R

SUDARSONO ;

Bahwa laporan tersebut ditindak lanjuti oleh saksi dan anggota Polres
Bahwa di rumah Saksi SUDARSONO ditemukan sidik jari / bercak darah di

on



ng

yang lain dengan melakukan penyelidikan di rumah Saksi SUDARSONO ;

es

ka

m

ah

( lima belas juta rupiah ) dari pencairan dana pensiun milik terdakwa dan

In
d

A

gu

handphone milik korban ( sesuai dengan hasil hasil pemeriksaan

Halaman 58 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

warna biru BG 3362 FN yang diparkir di ruang tamu ;

Halaman 58

Select target paragraph3