ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa terdakwa menitipkan 1 ( satu ) unit sepeda moto Honda Supra Fit R Bahwa selama 7 ( tujuh ) hari terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah saksi dan kemudian sepeda motor terdakwa diambil oleh Saudara Sumarni ng ( kakak terdakwa ) ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut gu membenarkannya ; 11. NANCY RAHMAWATI Als. ACI Binti HARJO SURYANA: terdakwa A Bahwa terdakwa memiliki hubungan sebagai paman saksi karena terdakwa saksi bertemu dengan terdakwa ; ub lik Bahwa sekira Bulan Februari 2018 saksi sedang berada di rumah mertua, Bahwa terdakwa meminta bantuan saksi untuk mencarikan pinjaman uang; Bahwa karena saksi sedang tidak memiliki uang kemudian saksi memberitahukan tempat lain untuk meminjam ; Bahwa ditempat meminjam tersebut apabila terdakwa telat membayar ep ah k am ah adik kandung dari Ibu mertua saksi ; angsuran maka harus membayar denda sebesar 40 % ; In do ne si R Bahwa pada tanggal 24 Februari 2018 terdakwa meminjam Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang akan digunakan untuk membiayai pernikahan A gu ng terdakwa dengan istrinya yang berada di Solo ; Bahwa benar penikahan tersebut dilangsungkan pada tanggal 04 Maret 2018 ; Bahwa pada tanggal 25 Maret 2018 Terdakwa belum membayar hutang hingga bulan April 2018 ; Bahwa pinjaman uang milik terdakwa sudah dibayar sebesar Rp.15.000.000 Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa ub membenarkannya ; lik masih tersisa Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah ) ; 12. ERWIN FERDIANSA, S.I.Kom Bin IMRON ASIKIN Bahwa saksi SUDARSONO melaporkan tentang adanya pembunuhan ep terhadap istri saksi SUDARSONO dan hilangnya uang milik SAKSI R SUDARSONO ; Bahwa laporan tersebut ditindak lanjuti oleh saksi dan anggota Polres Bahwa di rumah Saksi SUDARSONO ditemukan sidik jari / bercak darah di on ng yang lain dengan melakukan penyelidikan di rumah Saksi SUDARSONO ; es ka m ah ( lima belas juta rupiah ) dari pencairan dana pensiun milik terdakwa dan In d A gu handphone milik korban ( sesuai dengan hasil hasil pemeriksaan Halaman 58 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a warna biru BG 3362 FN yang diparkir di ruang tamu ; Halaman 58