ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa ditemukan puntung rokok merek Magnum di dalam asbak di atas Bahwa ditemukan aqua gelas sisa yang telah diminum di atas meja di ruang tamu ; Bahwa di dalam kamar mandi saksi yang terletak di bagian belakang ng R In do ne si a meja di ruang tamu sedangkan saksi bukan perokok ; rumah terlihat air yang bercampur darah ; Bahwa benar hubungan antara saksi dengan Terdakwa pernah menjadi gu karyawan saksi di PT Mitra Ogan ; Bahwa istri terdakwa sering membantu korban memasak pada acara- A acara yang diadakan di PT Mitra Ogan ; ub lik Bahwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, pada Hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 17.00 WIB Terdakwa datang bersama Saksi WAKIJO menggunakan sepeda motor ke rumah Saksi SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO meminta bantuan supaya dipercepat pencairan uang pensiunnya ; Bahwa pada saat di rumah saksi, terdakwa duduk di ruang tamu bersama ep ah k am ah Saksi dan korban dan pada saat itu saksi memberikan cindera mata dari Bahwa pada Hari Senin Tanggal 02 April 2018 Jam 16.00 Wib Terdakwa In do ne si R umroh kepada Terdakwa dan saksi WAKIJO ; A gu ng datang sendirian ke rumah saksi dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) namun Saksi sedang tidak memiliki uang sebanyak itu ; Bahwa kemudian saksi memanggil korban dan menanyakan ada tidak korban memiliki uang karena terdakwa membutuhkan pinjaman uang untuk berangkat ke tempat istri Terdakwa yang baru di Solo Jawa Tengah dan dijawab oleh korban tidak punya karena sama-sama pensiunan ; lik Bahwa saksi memberi Terdakwa uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dan mengatakan kepada Terdakwa untuk mengurus pencairan pensiun sendiri ke Palembang dan uang tersebut diterima Terdakwa ; ub Bahwa dari kejadian tersebut saksi belum pernah bertemu dengan ep terdakwa lagi sampai terdakwa ditangkap oleh anggota Polres OKU ; Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa sebagai pelaku setelah polisi Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa : ng 1 (satu) helai baju daster lengan pendek warna biru adalah benar baju on In d A gu yang dikenakan korban pada saat terjadi pembunuhan. es R melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. M Halaman 49 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Halaman 49