ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
berikut:

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai



R

1. SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO:

Bahwa saksi berstatus sebagai suami korban dan tinggal bersama korban

ng

di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No. 33 Desa Air Paoh Kecamatan
Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ;

Bahwa saksi bekerja pada PT. Perkebunan Mitra Ogan sebagai Manager

gu



Operasional wilayah Lubai Muara Enim dalam bentuk KUD.

Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.00 wib saksi

A



Zakirman mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna silver BG 5772



ub
lik

menyapu teras mengenakan daster warna biru muda.

Bahwa saksi Zakirman menanyakan kepada korban apakah ada saksi atau
tidak, dan dijawab oleh korban bahwa saksi sedang mandi.



Bahwa kemudian korban menyuruh saksi Zakirman masuk ke dalam
rumah namun saksi Zakirman menolak dan menunggu di dekat pagar

ep

ah
k

am

ah

FP datang ke rumah saksi dan bertemu dengan korban yang sedang

rumah ;


Bahwa sekira 5 ( lima ) menit kemudian saksi keluar dari rumah dan

In
do
ne
si

R

menyuruh saksi Zakirman masuk ke dalam rumah namun saksi Zakirman
menolaknya dan akhirnya saksi dan saksi Zakirman duduk di teras rumah ;

Bahwa selanjutnya saksi memberikan surat perintah memanen buah sawit

A
gu
ng



di Afdeling CC kepada saksi Zakirmann yang juga bekerja di KUD Mitra
Ogan dan kemudian saksi Zakirman pulang ;



Bahwa saksi Siswanto bekerja sebagai sopir ;



Bahwa kemudian saksi berangkat bekerja mengendarai mobil Mitshubishi
Pajero warna hitam BG 1192 IU milik KUD disopiri oleh saksi SISWANTO
Bahwa saksi meninggalkan korban di rumah sendirian ;



Bahwa pakaian yang dikenakan oleh korban yaitu daster warna biru dan
korban mengantarkan saksi sampai ke depan pintu gerbang ;

ub



lik



Bahwa apabila berangkat bekerja saksi selalu menutup pintu pagar dan
Bahwa sekira pukul 08.20 wib saksi tiba di kantor dan langsung memeriksa



R

dokumen-dokumen ;

Bahwa pukul 09.00 wib saksi berangkat menuju Abling MM Rayonn A
Wilayah OKU untuk mengantarkan surat dan memberi arahan masalah

ng

on
In
d

A

gu

administrasi panen ;

es



ep

memasang gerendelnya namun tidak dikunci ;

M

Halaman 47 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

Bin ISKANDAR ;

Halaman 47

Select target paragraph3