ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut: In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai R 1. SUDARSONO Bin PRINGGO SUDARMO: Bahwa saksi berstatus sebagai suami korban dan tinggal bersama korban ng di Jalan Bupati M.Said Lorong Bersama No. 33 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ; Bahwa saksi bekerja pada PT. Perkebunan Mitra Ogan sebagai Manager gu Operasional wilayah Lubai Muara Enim dalam bentuk KUD. Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 07.00 wib saksi A Zakirman mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna silver BG 5772 ub lik menyapu teras mengenakan daster warna biru muda. Bahwa saksi Zakirman menanyakan kepada korban apakah ada saksi atau tidak, dan dijawab oleh korban bahwa saksi sedang mandi. Bahwa kemudian korban menyuruh saksi Zakirman masuk ke dalam rumah namun saksi Zakirman menolak dan menunggu di dekat pagar ep ah k am ah FP datang ke rumah saksi dan bertemu dengan korban yang sedang rumah ; Bahwa sekira 5 ( lima ) menit kemudian saksi keluar dari rumah dan In do ne si R menyuruh saksi Zakirman masuk ke dalam rumah namun saksi Zakirman menolaknya dan akhirnya saksi dan saksi Zakirman duduk di teras rumah ; Bahwa selanjutnya saksi memberikan surat perintah memanen buah sawit A gu ng di Afdeling CC kepada saksi Zakirmann yang juga bekerja di KUD Mitra Ogan dan kemudian saksi Zakirman pulang ; Bahwa saksi Siswanto bekerja sebagai sopir ; Bahwa kemudian saksi berangkat bekerja mengendarai mobil Mitshubishi Pajero warna hitam BG 1192 IU milik KUD disopiri oleh saksi SISWANTO Bahwa saksi meninggalkan korban di rumah sendirian ; Bahwa pakaian yang dikenakan oleh korban yaitu daster warna biru dan korban mengantarkan saksi sampai ke depan pintu gerbang ; ub lik Bahwa apabila berangkat bekerja saksi selalu menutup pintu pagar dan Bahwa sekira pukul 08.20 wib saksi tiba di kantor dan langsung memeriksa R dokumen-dokumen ; Bahwa pukul 09.00 wib saksi berangkat menuju Abling MM Rayonn A Wilayah OKU untuk mengantarkan surat dan memberi arahan masalah ng on In d A gu administrasi panen ; es ep memasang gerendelnya namun tidak dikunci ; M Halaman 47 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah Bin ISKANDAR ; Halaman 47