ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ng Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: : Rahmat Sumaidi Als. Medi Bin Simin; Tempat Lahir : Baturaja; Umur/tgl lahir : 57 Tahun/28 Januari 1961; A gu Nama Lengkap Jenis Kelamin : Laki-Laki; ah Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Pensiunan karyawan BUMN; Pendidikan : SLTA (tamat). ub lik Agama : Perum Vila Dago Permai Blok A No.06 RT.21 RW.06 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU; : Islam; ep ah k am Alamat Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan, In do ne si R masing-masing oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 29 April 2018 sampai dengan 18 Mei 2018; A gu ng 2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2018 sampai dengan tanggal 27 Juni 2018; 3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juni sampai dengan 27 Juli 2018; 4. Penyidik perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2018 sampai dengan 26 Agustus 2018 ; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2018 sampai dengan 08 September lik ah 2018; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Septembar 2018 sampai dengan ub 7. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 05 Oktober 2018 sampai dengan 03 Desember 2018; 8. Perpanjangan tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang ep ka m 04 Oktober 2018; sejak tanggal 04 Desember 2018 sampai dengan 02 Januari 2019; 9. Perpanjangan tahap kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak Terdakwa menghadap kepersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum ng Bambang Irawan, S.H. dan Mardensi Mahmud, S.H. Advokat & Penasihat Hukum on pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Baturaja berdasarkan Penetapan In d gu Penunjukan Majelis Hakim tertanggal 13 September 2018; A es R tanggal 03 Januari 2019 sampai dengan 01 Februari 2019; Halaman 1 dari 84 Putusan Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id P U T U S A N Nomor 441/Pid.B/2018/PN.Bta Halaman 1