tersebut barns ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/ Terdakwa bersaiah dan dijattthkan pidana, maka biaya perkara dibebanican kepada Terdalkwa; Meinperliatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.14 tahun 1970, Undang-Undang No.8 tahun 1981 dan. Undang-Undang No.14 tahun 1985. MENGADILI Menolak permohonan lcasasi dan Pemohon Kasasi/ terdakwa MOB. ZAINAL AEWIN bin MGS MAHMIJD BADARUDDIN, tersebut. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi mi kepftda Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Demikianlah diputuskan dalam rapat émusyawaratan Mahkaniah Agung pada hari JtTh&'AT, TA1tGGAL 10 MEl 2002, oleh H. GERMAN HOEDIARTO, SH. Ketua Muda yang ditunjuk deli Ketua Maiilcamah Agung sebaai Ketua Sidang, Ny. Hj. SUPRAflINI 8IJFA1CO, SH. dan M. SAID HARAHAP, SH sebagai Hakini-Haldm .Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka. untuk umum pada hari BELA8A TANGGAL 28 MEL 2002 oleh ketua sidang tersebut, dengan dihadini .................