15 langsung berteriak lalu Terdakwa berusaha menutup mulut korban SARADINA RAHMAN sambil mengatakan "diam...diam..." namun korban SARADINA RAHMAN tetap berteriak lalu Terdakwa Iangsung menusukkan pisau yang dibawa ke arah perut dan dada korban SARADINA RAHMAN, namun korban SARADINA RAHMAN tetap berteriak sehingga Terdakwa menusukkan lagi kearah punggung korban SARADINA RAHMAN, kemudian datang korban SUHAIRIYAH masuk kedalam kamar dan berteriak lalu Terdakwa mendorong korban SUHAIRIYAH keluar kamar dan menusukkan pisau kearah dada dan punggung korban SUHAIRIYAH hingga korban SUHAIRIYAH tergeletak, lalu datang korban ABD. RAHMAN dengan membawa pentungan dan langsung memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau kearah ketiak clart dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN datang saksi korban HENGKY TORNANDO mencoba untuk melerai dengan mengatakan “ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa langsung melarikan diri melalui jendela kamar tengah. - Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban HENGKY TORNANDO mengalami luka robek pada dada atas sebelah kiri, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/428/435.210/IGD/ 2015, tanggal 22 Oktober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Halaman 15 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY