15

langsung berteriak lalu Terdakwa berusaha menutup mulut korban SARADINA
RAHMAN sambil mengatakan "diam...diam..." namun korban SARADINA
RAHMAN tetap berteriak lalu Terdakwa Iangsung menusukkan pisau yang
dibawa ke arah perut dan dada korban SARADINA RAHMAN, namun korban
SARADINA RAHMAN tetap berteriak sehingga Terdakwa menusukkan lagi
kearah punggung korban SARADINA RAHMAN, kemudian datang korban
SUHAIRIYAH masuk kedalam kamar dan berteriak lalu Terdakwa mendorong
korban SUHAIRIYAH keluar kamar dan menusukkan pisau kearah dada dan
punggung korban SUHAIRIYAH hingga korban SUHAIRIYAH tergeletak, lalu
datang korban ABD. RAHMAN dengan membawa pentungan dan langsung
memukul pentungan yang dibawanya tersebut kearah Terdakwa namun
Terdakwa berhasil menangkis lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau
kearah ketiak clart dada korban ABD. RAHMAN hingga terpental kedalam
kamar tengah, selanjutnya setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN
datang saksi korban HENGKY TORNANDO mencoba untuk melerai dengan
mengatakan “ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan dan
langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi
korban HENGKY TURNANDO FIRYONO lalu setelah Terdakwa melakukan
pembunuhan dan penganiayaan tersebut Terdakwa langsung melarikan diri
melalui jendela kamar tengah.
-

Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban HENGKY TORNANDO
mengalami luka robek pada dada atas sebelah kiri, sebagaimana Visum
Et Repertum nomor : 370/428/435.210/IGD/ 2015, tanggal 22 Oktober
2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF,
MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 15 dari 21 halaman Putusan Nomor 448/PID SUS/2016/PT SBY

Select target paragraph3