ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang bahwa berdasarkan visut et repertum yang dilakukan

oleh dr. M. Saiful Anwar dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et

ng

repertum Nompor: 180/51/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an.
Irawati Binti Nurdin, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah

gu

sebagai berikut :

1. Luka robek di kelopak mata kanan bagian bawah ukuran satu koma lima
kali satu kali nol koma lima centimeter;

A

2. Luka robek di pipi sebelah kiri ukuran :
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

ub
lik

ah

- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

am

- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

ah
k

ep

- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

In
do
ne
si

centimeter.

R

3. Luka robek di leher bagian depan kiri ukuran sebelas kali dua kali empat

A
gu
ng

4. Luka robek di dagu ukuran :
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.
- Satu kali satu kali nol koma lima centimeter.

5. Luka robek di dada depan bawah leher ukuran dua kali satu kali dua
centimeter.

lik

centimeter.

7. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran lima kali satu koma

ub

limakali empat centimeter.

8. Luka robek di perut bagian depan ukuran empat kali satu kali lima
centimeter.

9. Luka robek di perut bagian depan atas pusat ukuran dua kali dua kali

ep

ka

m

ah

6. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran satu kali satu kali satu

enam centimeter.

empat centimeter, dua kali satu kali empat centimeter.

ng

11. Luka robek di pinggang sebelah kiri ukuran dua kali satu kali lima

on
In
d

A

gu

centimeter.

es

R

10. Luka robek di perut sebelah kiri ukuran sepuluh kali dua koma lima kali

Halaman52 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 52

Select target paragraph3