ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dijadikan dalam perkara ini, yang mana pisau lipat itu pernah dilihat oleh

saksi pada suatu hari saat terdakwa tidur di kamar dan pisau itu keluar dari

ng

dalam saku celana terdakwa.

Berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Wini

gu

Nurguciati dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor:
180/52/2019 tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. Zikra Muniza Binti Ifan
Mirza, di terangkan hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah sebagai berikut :

A

1. Luka robek di dada bagian depan ukuran dua kali satu kali dua
centimeter.

ub
lik

ah

2. Luka robek di dada bagian depan kanan ukuran dua kali satu kali dua
centimeter, ukuran dua kali satu kali dua centimeter, ukuran dua kali satu

am

kali dua centimeter.

3. Luka robek di dada bagian depan kiri ukuran tiga kali satu kali dua
centimeter.

ah
k

ep

4. Luka robek di ketiak kanan ukuran :

a. dua kali satu kali dua centimeter.

In
do
ne
si

c.

R

b. dua kali satu kali dua centimeter.
dua kali satu kali dua centimeter.

A
gu
ng

d. dua kali satu kali dua centimeter.
e. dua kali satu kali dua centimeter.

5. Luka robek di punggung belakang bawah ukuran :
a. dua kali satu kali dua centimeter.
b. dua kali satu kali dua centimeter.
c.

dua kali satu kali dua centimeter.

7. Lebam mayat hilang karena penekanan.

ub

Kesimpulan :

lik

6. Kaku mayat.

Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan autopsi.
Berdasarkan visut et repertum yang dilakukan oleh dr. Mahdalena

ep

ka

m

ah

d. Satu kali nol koma lima kali satu centimeter.

dari RSU Cut Meutia, melalui surat visum et repertum Nompor: 180/53/2019

hasil pemeriksaan terhadap fisik adalah ditemukan luka robek di leher tengah

ng

bagian depan ukuran satu kali satu kali dua koma lima centimeter.

on

Kesimpulan :

In
d

gu

Luka diatas diduga akibat benturan benda tajam.

A

es

R

tanggal 7 Mei 2019 terhadap jenazah an. M. Yazid Bin Nasir, di terangkan

Halaman20 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 20

Select target paragraph3