ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Utara, berdasarkan Penetapan R BaratAceh In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Nomor: 249/Pen.Pid.Sus/2019/PN Lsk, tanggal 9 September 2019; ng Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca : Pengadilan Negeri Lhoksukon gu - PenetapanKetua Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk, tanggal 29 Agustus 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim; A - Penetapan Majelis Hakim Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk, tanggal 2 September 2019tentang penetapan hari sidang; ub lik ah - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta am memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ah k ep 1. Menyatakan terdakwa Aidil Syahputra Bin David secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan KUHP. In do ne si R secara sengaja dan berencana, melanggar dakwaan Primair Pasal 340 A gu ng 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aidil Syahputra Bin David dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas sandang warm cokelat merk JOULBLOUES. - 1 (Satu) buah Pisau lipat warna silver. - 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna ungu bercorak bunga. lik - 1 (satu) unit HP LAVA warna putih milik korban. - 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna hitam warna hitam. - Uang sebesar Rp.301.000,- (Tiga ratus satu ribu rupiah). ub m ah Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) helai baju daster warna pink corak daun milik korban Irawati ka Nurdin. ep - 1 (Satu) buah BH warna crem milik korban Irawati Nurdin. ah - 1 (satu) buah ikat rambut waina hitam. M - 1 (satu) helai celana dalam wanita warna crem corak bunga milik ng korban Zikra Muniza. on - 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans perempuan warna biru milik In d gu korban Zikra Muniza. A es R - 1 (satu) helai baju dalam wama crem milik korban Zikra Muniza. Halaman2 dari 63Putusan Nomor : 249/Pid.B/2019/PN Lsk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2