ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R yang dimintakan banding tersebut haruslah diubah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah; ng Menimbang, bahwa Hakim pengadilan tingkat banding tidak menemukan alasan Terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal Jo.Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, cukup beralasan gu 193 Ayat (2) sub a memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahan; A Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana mati, maka beban untuk membayar biaya perkara dalam kedua ub lik putusan; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain ep yang bersangkutan; ah k am ah tingkat peradilan dibebankan kepada Negara sebagaimana disebut dalam amar M E N G A D I L I: Menerima permintaaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat In do ne si R - Hukum Terdakwa tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 7 Juni 2018, Nomor A gu ng - 106/Pid.Sus/2018/PN Mdn, yang dimohonkan banding sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang akan dijatuhkan diubah sehingga selengkapnya berbunyi : “Tanpa hak melakukan permufakan jahat, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dalam Dakwaan Primair. - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kawi Als Ade dengan Pidana lik - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 unit HP Nokia dengan sim card 0822 9423 7848 , 1 unit HP ub m ah Mati. Samsung S 8 dengan nomor sim card 0812 4055 3462 dirampas untuk dimusnahkan; ka ep - 1 unit mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI dan 1 lembar STNK mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan biaya perkara pada dua tingkat pengadilan kepada Negara; ng - on Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan es R dirampas untuk Negara ; gu Tinggi Medan pada hari Senin, tanggal 3 September 2018 oleh kami Agustinus In d A Halaman 17 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17