ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

yang dimintakan banding tersebut haruslah diubah sebagaimana disebutkan dalam
amar putusan dibawah;

ng

Menimbang, bahwa Hakim pengadilan tingkat banding tidak menemukan
alasan Terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal

Jo.Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, cukup beralasan

gu

193 Ayat (2) sub a

memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahan;

A

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan

dijatuhi pidana mati, maka

beban untuk membayar biaya perkara dalam kedua

ub
lik

putusan;

Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain

ep

yang bersangkutan;

ah
k

am

ah

tingkat peradilan dibebankan kepada Negara sebagaimana disebut dalam amar

M E N G A D I L I:
Menerima

permintaaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat

In
do
ne
si

R

-

Hukum Terdakwa tersebut;

Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 7 Juni 2018, Nomor

A
gu
ng

-

106/Pid.Sus/2018/PN Mdn, yang dimohonkan banding sekedar mengenai

kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang akan dijatuhkan diubah sehingga
selengkapnya berbunyi : “Tanpa hak melakukan permufakan jahat, menjadi
perantara dalam jual beli narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dalam Dakwaan Primair.

-

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kawi Als Ade dengan Pidana

lik

-

Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 unit HP Nokia dengan sim card 0822 9423 7848 , 1 unit HP

ub

m

ah

Mati.

Samsung S 8 dengan nomor sim card 0812 4055 3462
dirampas untuk dimusnahkan;

ka

ep

- 1 unit mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI dan 1
lembar STNK mobil Jazz warna Hitam No Polisi BK 1772 QI

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

-

Membebankan biaya perkara pada dua tingkat pengadilan kepada Negara;

ng

-

on

Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan

es

R

dirampas untuk Negara ;

gu

Tinggi Medan pada hari Senin, tanggal 3 September 2018 oleh kami Agustinus

In
d

A

Halaman 17 dari 18 halaman Putusan Nomor 656/Pid.Sus/2018/PT MDN

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 17

Select target paragraph3