Lampiran tindang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotEka. Dan sisanya telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti Narkotika can Prekorsos Narkotika tanggal 13 Mel 2015; Menimbang bahwa sebelum majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, akan dipertimbangkan terlebih dahulu pembelaan penasehat hukum terdakwa mengenai analisa fakta; Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan disita secara sah menurut hokum berdasarkan Penetapan no. 617 / pen / Pid / 2015 / PN.JKT.BAR tanggal mei 2015 can Penetapan no. 620/ PEN. PID /20151 PN.JKT.TIM tanggal 25 Mel 2015 dalam persidangan can barang bukti tersebut dipenlihatkan oleh hakim kepada para saksi dan terdakwa, den telah dibenarkan., sesuai ketentuan pasal 1 angka 16 KUHAP dan pasal 38 ayat 1 KUHAP, maka dapat digunakan untuk rhemperkuat pembuktian can sah menurut Hukum Menimbang bahwa mengenai keterangan saksi FREDI BUDIMAN sebagaimana dimuat dalam Benita Acara Penyidikan keterangan tersebut dibuat dibawah sumpah yang dibacakan dipersidangan dengan persetujuan dari Terdakwa dan terdakwa menyatakan tidak keberatan sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP I make keterangan saksi FREDI BUDIMAN tersebut disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di siding; Menimbang bahwa mengenal keterangan saksi - saksi yang diajukan dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah balk saksi yang memberatkan maupun saksi yang meringankan, agar memberikan keterangan yang benar mengenai penistiwa pidana yang ia dengar sendiri, yang ia lihat sendiri,dan yang ia alami sendini dengan menyebut alasan dan pengetahuan nya tersebut sesuai pasal 1 angka 27 KUHAP, untuk menghindari kekeliruan dalam menjatuhkan putusan perkara ini, karena majelis Hakim akan mempunyai kesangsian manakala para saksi maupun terdakwa mempunyai kepentingan, mungkin memberi keterangan yang bersifat subjektif yang bisa merugikan ataupun menguntungkan terdakwa sehingga nilai objektifitas keterangannya diragukan; Hal 71 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt