Lampiran tindang-Undang Repubhk Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang NarkotEka. Dan sisanya telah dimusnahkan sesuai dengan Berita
Acara Pemusnahan Barang bukti Narkotika can Prekorsos Narkotika tanggal
13 Mel 2015;
Menimbang bahwa sebelum majelis Hakim mempertimbangkan apakah
perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana yang
didakwakan oleh Penuntut Umum, akan dipertimbangkan terlebih dahulu
pembelaan penasehat hukum terdakwa mengenai analisa fakta;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan
dipersidangan bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan disita secara
sah menurut hokum berdasarkan Penetapan no. 617 / pen / Pid / 2015 /
PN.JKT.BAR tanggal mei 2015 can Penetapan no. 620/ PEN. PID /20151
PN.JKT.TIM tanggal 25 Mel 2015 dalam persidangan can barang bukti
tersebut dipenlihatkan oleh hakim kepada para saksi dan terdakwa, den telah
dibenarkan., sesuai ketentuan pasal 1 angka 16 KUHAP dan pasal 38 ayat 1
KUHAP, maka dapat digunakan untuk rhemperkuat pembuktian can sah
menurut Hukum
Menimbang bahwa mengenai keterangan saksi FREDI BUDIMAN
sebagaimana dimuat dalam Benita Acara Penyidikan keterangan tersebut
dibuat dibawah sumpah yang dibacakan dipersidangan dengan persetujuan
dari Terdakwa dan terdakwa menyatakan tidak keberatan sesuai ketentuan
pasal 162 KUHAP I make keterangan saksi FREDI BUDIMAN tersebut
disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang
diucapkan di siding;
Menimbang bahwa mengenal keterangan saksi - saksi yang diajukan
dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah balk saksi
yang memberatkan maupun saksi yang meringankan, agar memberikan
keterangan yang benar mengenai penistiwa pidana yang ia dengar sendiri,
yang ia lihat sendiri,dan yang ia alami sendini dengan menyebut alasan dan
pengetahuan nya tersebut sesuai pasal 1 angka 27 KUHAP, untuk
menghindari kekeliruan dalam menjatuhkan putusan perkara ini, karena
majelis Hakim akan mempunyai kesangsian manakala para saksi maupun
terdakwa mempunyai kepentingan, mungkin memberi keterangan yang
bersifat subjektif yang bisa merugikan ataupun menguntungkan terdakwa
sehingga nilai objektifitas keterangannya diragukan;
Hal 71 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt

Select target paragraph3