- Bahwa saksi tidak kenal dengan SUYATNO maupun ARIES PERDANA; 2.Saksi ASA ARI Als ARIS, pada pokoknya saksi dibawah sumpah menerangkan - Bahwa saksi kenal dengan terdakwa can tidak ada hubungan keluarga; - Bahwa saksi kerja dengan terdakwa sejak tahun 2010 bekerja sebagai pembuat sampel baju; - Bahwa terdakwa tinggal di Ruko CBD Palem Jakarta Barat; Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di Ruko CBD Palem Jakarta Barat milik terdakwa oleh Polisi yang jumlahnya sekitar 6 orang saksi sedang berada ditempat tersebut; - Bahwa saksi sempat diinterogasi sebentar oleh polisi; - Bahwa saksi tidak tahu mengenai apa itu barang bukti; Bahwa saksi kenal dengan GIMO, setahun yang lalu GIMO adalah karyawan terdakwa; Bahwa saksi saksi tidak kenal dengan YANTO maupun ARIS; Bahwa saksi tidak kenal dengan FREDI BUDIMAN - Bahwa setahu saksi pabrik garmen JI. Kayu Besar No. 20, Jakarta Barat adalah milik ibu lola yang merupakan kakak terdakwa; - Bahwa setahu saksi terdakwa pernah datang di pabrik garmen JI. Kayu Besar No. 20, Jakarta Barat; Bahwa saksi tidak pernah disuruh untuk mengantar barang oleh terdakwa; Bahwa saksi tidak tahu terdakwa di tangkap karena apa; 3. Saksi YUNIAR, pada pokoknya saksi dibawah sumpah menerangkan: - Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga; Bahwa kenal terdakwa dalam rangka hubungan kerja dengan terdakwa - Bahwa setahu saksi terdakwa sebagai pimpinan di pabrik Garmen; - Bahwa saksi order barang berupa baju/pakaian clari terdakwa sejak tahun 2014; Hal 53 dan .99 hal Put No1425JPid.Sus/2015/PN JKT Brt