kemudian menyerahkan kepada seorang wanita (TOK SUI LAN) di Jl. Muara Karang, Jakarta Utara. Pada tanggal 06 April 2015, FREDI BUDIMAN menyerahkan 1 gram - Shabu kepada YANTO di Lapas Nusakambangan. Menyuruh SUYATNO alias GIMO membuka rek Bank, menerima dan menyerahkan Narkotika a' Sekitar bulan Nopember 2014, FREDI BUDIMAN menyuruh SUYATNO alias GIMO untuk membuka rekening Bank BCA dan menyuruh JOHNI SUHENDRA alias LATIF memberikan simcard XL kepada SUYATNO alias GIMO untuk membuat M-Banking, kemudian FREDI I3UDIMAN menerima kiriman buku tabungan BCA nomor rekening 5310592759, ATM dan M-Banking atas nama SUYATNO (nama ash GIMO) dan digunakan oleg FREDI untuk melakukan transaksi Narkotika. o Sekitar Januari 2015 SUYATNO alias GIMO mengunjungi FREDI BUDIMAN di Lapas Nusakambangan, kemudian FREDI BUDIMAN menyerahkan buku tabungan BCA dan ATM atas nama SUYATNO agar diserahkan kepada JOHNI SUHENDRA alias LATIF untuk diprint. Pada tanggal 10 Maret 2015, FREDI BUDIMAN menyuruh SUYATNO alias GIMO, kemudian SUYATNO alias GIMO memberitahu bahwa telah menerima penyerahan barang dad ARIES berupa mesin cetak pu Ecstasy yang dikemas dalam sebuah peti kayu dan beberapa dus, kemudian disimpan di gedung B bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat. Pada tanggal 13 Maret 2015, FREDI BUDIMAN menyuruh SUYATNO alias GIMO, kemudian SUYATNO alias GIMO memberitahu bahwa telah diantar oleh LATIF menggunakan mobil Fortuner B 1414 JN untuk menerima 1.500 gram Shabu dari seseorarig di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, kemudian disimpan oleh SUYATNO alias GIMO di dalam • dispenser di ruangan lantai 2 gedung A bekas pabrik garmen JI. Kayu Besar, Jakarta Barat, ketika memberitahukan hal tersebut kepada FREDI BUDIMAN, kemudian SUYATNO alias GIMO disuruh agar 500 gram Shabu dihagi menjadi 6 plastik yang terdiri dari 4 plastik © berisi 1 ons Shabu dan 2 plastik © berisi 50 gram Shabu, kemudian SUYATNO alias GIMO melakukannya meriggunakan timbangan yang berada diruang sebelah dari ruangan tersebut. Hal 44 dan .99 hal Put No1425/Pid.Sus/2015/PN JKT Brt