terlebih dahulu yang menjadikan luka berat, perbuatan mana mereka lakukan terhadap korban bernama Jonatan Bams dan Medinah Br. Barus, dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa sebelum waktu kejadian perkara ini telah ada rasa dendam terdakwa 1Julius Ginting kepada keluarga Jonatan Barus lalu terdakwa menyampaikan kepada terdakwa 2. Roman Ginting rencananya untuk menghabisi/ membunuh keluarga Jonatan Barus dan terdakwa 2menyetujui rencana tersebut: - Bahwa kemudian mereka terdakwa mempersiapkan alat-alat yang digunakan yakni terdakwa 1 membeli 2 (dua) jerigan minyak bensin, membuat anak panah yang dibubuhi racun dan menyimpannya di gudang di ladang terdakwa 1 sedang terdakwa 2 membawa 1(satu) jerigen minyak bensin dan sebilah parang ; Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat Wban Medinah br;Barus keluar dari rumahnya yang dibakar oleh mereka rdakwa, terdakwa 2 langsung membacokkan parangnya yang mengenai \ \\ .epala bagian kening sebelah kiri dan bagian pipi sebelah kanan sampai leher sehingga luka dan berdarah ; Bahwa kemudian korban Jonatan Barus keluar dari rumahnya yangtidak berapa jauh dari rumah Medinah br.Barus dan terdakwa 1 langsung melepaskan anak panahnya/ memanah yang mengenai dada/badan Jonatan Barus sedangkan terdakwa 2 berdiri di belakang terdakwa 1 dengan membawa parang yang membuat korban Jonatan Barus balik arah dan berlari keluar komplek rumah untuk menyelamatkan diri; Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Jonatan Barus menderita luka sebagai berikut: Diagnosa : Vulvus Ictum dengan keadaan panah tertancap pada dada sebelah kiri, sesuai dengan Visum et repertum atas nama Jonatan Barus Nomor ; 178/4A/BR/RSUE/2001 tanggal 1Juni 2001 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr.Petrus Tarigan Silaugit, Dokter pada Rumah Sakit Umum Ester Kabanjahe, dan korban Medinah br.Barus menderita luka sebagai berikut: Luka.