terlebih dahulu yang menjadikan luka berat, perbuatan mana mereka lakukan
terhadap korban bernama Jonatan Bams dan Medinah Br. Barus, dilakukan
dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa sebelum waktu kejadian perkara ini telah ada rasa dendam terdakwa
1Julius Ginting kepada keluarga Jonatan Barus lalu terdakwa menyampaikan

kepada terdakwa 2. Roman Ginting rencananya untuk menghabisi/ membunuh
keluarga Jonatan Barus dan terdakwa 2menyetujui rencana tersebut:
- Bahwa kemudian mereka terdakwa mempersiapkan alat-alat yang

digunakan yakni terdakwa 1 membeli 2 (dua) jerigan minyak bensin,
membuat anak panah yang dibubuhi racun dan menyimpannya di gudang di
ladang terdakwa 1 sedang terdakwa 2 membawa 1(satu) jerigen minyak
bensin dan sebilah parang ;

Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat
Wban Medinah br;Barus keluar dari rumahnya yang dibakar oleh mereka
rdakwa, terdakwa 2 langsung membacokkan parangnya yang mengenai
\ \\

.epala bagian kening sebelah kiri dan bagian pipi sebelah kanan sampai
leher sehingga luka dan berdarah ;

Bahwa kemudian korban Jonatan Barus keluar dari rumahnya yangtidak

berapa jauh dari rumah Medinah br.Barus dan terdakwa 1 langsung

melepaskan anak panahnya/ memanah yang mengenai dada/badan Jonatan
Barus sedangkan terdakwa 2 berdiri di belakang terdakwa 1 dengan
membawa parang yang membuat korban Jonatan Barus balik arah dan
berlari keluar komplek rumah untuk menyelamatkan diri;
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Jonatan Barus menderita
luka sebagai berikut:

Diagnosa

: Vulvus Ictum dengan keadaan panah tertancap pada
dada sebelah kiri, sesuai dengan Visum et repertum atas
nama Jonatan Barus Nomor ; 178/4A/BR/RSUE/2001

tanggal 1Juni 2001 yang dibuat dan ditanda tangani oleh
Dr.Petrus Tarigan Silaugit, Dokter pada Rumah Sakit
Umum Ester Kabanjahe, dan korban Medinah br.Barus
menderita luka sebagai berikut:
Luka.

Select target paragraph3