1 Bahwa sebelum waktu kejadian perkara ini telah ada rasa dendam terdakwa I.Julius Ginting kepada keluarga Jonatan Barus lalu terdakwa 1 menyampaikan kepada terdakwa 2. Roman Ginting rencananya untuk menghabisi / membunuh keluarga Jonatan Barus dan terdakwa 2 menyetujui rencana tersebut; - Bahwa kemudian mereka terdakwa mempersiapkan alat-alat yang digunakan yakni terdakwa 1 membeli 2 (dua) jerigen minyak bensin, membuat anak panah yang dibubuhi racun dan menyimpannya di gubuk di ladang terdakwa 1 sedangkan terdakwa 2 membawa 1 (satu) jerigen minyak bensin dan sebilah parang ; - Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan di atas terdakwa nienyiramkan bensin ke dinding depan rumah korban Hotman Siregar .an menyulutnya dengan korek api sehingga terbakar setelah itu terdakwa dan terdakwa 2 pergi ke belakang rumah menunggu keluarga korban otman Siregar keluar rumah, menyadari rumahnya telah terbakar korban otman Siregar beserta isterinya Medinah br.Barus yang menggendong analoiya yakni korban Panca Siregar berusaha keluar rumah untuk menyelamatkan diri dengan mendobrak dinding rumah, pada saat korban Hotman Siregar keluar terdakwa 2 langsung membacok/menebas dengan menggunakan alat parang atau benda tajam lainnya yang mengenai bagian kepala korban Hotman Siregar kemudian kembali membacokkan parangnya kepada Medinah br.Barus yang mengenai kening dan leher Medinah br.Barus sedangkan terdakwa 1 melepaskan anak panahnya yang mengenai dan tertancap di tubuh/badan korban Panca Siregar ; Bahwa kemudian karena melihat adanya kebakaran di rumah anaknya, Jonatan Barus dan korban Jenda Ngena Br.Ginting keluar rumah untuk memberi bantuan, melihat hal itu terdakwa 1 langsung memanah/melepaskan anak panahnya yang mengenai dada/badan Jonatan Barus dan terdakwa 2 membacokkan parangnya yang mengenai kepala/badan korban Jenda Ngena Br.Ginting sehingga korban terjatuh ke tanah; Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa korban Hotman Siregar, Panca Siregar.