ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

ng

Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI yang terhormat, saya

menolak putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
DKI kepada saya dengan pertimbangan sebagai berikut :

Saya telah dituntut pidana mati oleh Penuntut Umum

gu

-

karena saya melakukan pembunuhan dan pencabulan sebagaimana yang

A

didakwakan kepada saya melanggar Pasal 281-340-338 Undang-undang
Republik Indonesia tentang pembunuhan dan pencabulan;

ah

-

Yang sebenarnya pembunuhan dan pencabulan kepada

ub
lik

anak bernama Putri Nur Fauziah memang saya yang melakukan di dalam
warung saya pada saat saya ditangkap saya telah dijelaskan kepada Polisi

am

dengan sejujur-jujurnya kronologis pembunuhan dan pencabulan yang saya
lakukan;
-

ep

Saya diputus mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

pencabulan tersebut;
-

R

Yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang saya

In
do
ne
si

ah
k

Jakarta Barat dari tuntutan Penuntut Umum atas pembunuhan dan

hormati, saya hanya seorang yang berpendidikan rendah dan kurang

A
gu
ng

mengerti tentang hukum dan tidak terbayangkan sebegitu beratnya hukuman
yang dijatuhkan kepada saya, kalau pekerjaan yang saya lakukan akan
berakhir dengan jerat hukum yang sangat berat;
-

Saya orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap,

sedangkan dalam keluarga saya sebagai tulang punggung untuk membiayai

kehidupan orang tua dan anak-anak saya dan cucu saya yang masih
-

lik

Yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI kiranya

dapat memberikan satu keputusan yang ringan atas hukuman saya. Sungguh
saya sangat amat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan ini, bila nanti

ub

m

ah

membutuhkan biaya sekolah;

saya kembali setelah menjalani hukuman dan berkumpul kembali dengan

ka

keluarga, saya berjanji kepada diri saya terutama kepada Allah Tuhan Yang

ep

Maha Esa, saya tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum

ah

dan saya akan merubah semua perilaku saya dan saya akan mencari rezeki
-

Kiranya atas segala pertimbangan dari bapak/ibu Majelis

ng

M

Hakim Mahkamah Agung RI dapat menerima pengajuan keringanan

on

Hal. 13 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017

In
d

A

gu

hukuman saya;

es

R

untuk orang tua dan anak-anak saya;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3