ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ng Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI yang terhormat, saya menolak putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI kepada saya dengan pertimbangan sebagai berikut : Saya telah dituntut pidana mati oleh Penuntut Umum gu - karena saya melakukan pembunuhan dan pencabulan sebagaimana yang A didakwakan kepada saya melanggar Pasal 281-340-338 Undang-undang Republik Indonesia tentang pembunuhan dan pencabulan; ah - Yang sebenarnya pembunuhan dan pencabulan kepada ub lik anak bernama Putri Nur Fauziah memang saya yang melakukan di dalam warung saya pada saat saya ditangkap saya telah dijelaskan kepada Polisi am dengan sejujur-jujurnya kronologis pembunuhan dan pencabulan yang saya lakukan; - ep Saya diputus mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri pencabulan tersebut; - R Yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang saya In do ne si ah k Jakarta Barat dari tuntutan Penuntut Umum atas pembunuhan dan hormati, saya hanya seorang yang berpendidikan rendah dan kurang A gu ng mengerti tentang hukum dan tidak terbayangkan sebegitu beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada saya, kalau pekerjaan yang saya lakukan akan berakhir dengan jerat hukum yang sangat berat; - Saya orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, sedangkan dalam keluarga saya sebagai tulang punggung untuk membiayai kehidupan orang tua dan anak-anak saya dan cucu saya yang masih - lik Yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI kiranya dapat memberikan satu keputusan yang ringan atas hukuman saya. Sungguh saya sangat amat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan ini, bila nanti ub m ah membutuhkan biaya sekolah; saya kembali setelah menjalani hukuman dan berkumpul kembali dengan ka keluarga, saya berjanji kepada diri saya terutama kepada Allah Tuhan Yang ep Maha Esa, saya tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ah dan saya akan merubah semua perilaku saya dan saya akan mencari rezeki - Kiranya atas segala pertimbangan dari bapak/ibu Majelis ng M Hakim Mahkamah Agung RI dapat menerima pengajuan keringanan on Hal. 13 dari 17 hal. Put. No. 648 K/PID.SUS/2017 In d A gu hukuman saya; es R untuk orang tua dan anak-anak saya; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13