Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya
Resort Metropolitan Jakarta Barat (Polres Wietro Jakarta Barat) yakni Saksi
DERRY MULYADI, SH bersama anggota Unit II Satuan Narkoba Polres
Metro Jakarta Barat termasuk Saksi AGliiS HERDIANA, SH dan Saksl

LASaRO WIDIATMOJO, SH melakukan observasl di daerah Jembatan 3

Tambora Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masayarakat yang tidak
disebutkan identitasnya yang informasinya dapat dipertanggung jawabkan

bahwa ada pengiriman aania dari Aceh tujuan Jakarta dan transit di
Jembatan 3 Tambora Jakarta Barat, lalu para saksi melakukan penelusuran

secara intensif dan kembali mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman

ganja yang dimuat kedalam kendaraan dengan No.Pol.BK-9988-IB warna
putih yang bermuatan lebih dari 500 Kg dari Aceh tujuan Jakarta namun
kendaraan yang bermuatan ganja dimaksud masih dalam perjalanan antara
Medan dan Riau, kemudian informasi tersebut oleh para saksi dilaporkan

kepada Kanit II AKP IMAM IRAWAN, SIK dan dilanjutkan kepada Kasat
Narkoba AKBP H. GEMBONG YUDHA, SP.. SH., lalu atas perintah dan

^^^^tunjuk Pimpinan (Kasat) para saksi melakukan upaya hukum dan
jndakan dengan cara menjemput bola ke Wilayah Riau, lalu para saksi
'ah Pimpinan Kasat Narkoba berangkat menuju daerah Riau dan pada
hyhMabu tanggal 11 Februari 201 5 sesampainya di Jalan Lintas Timur Km
KJ
Desa Samping Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten
'Pelalawan Provinsi

Riau melakukan koordinasi dengan masyarakat

setempat dan melakukan observasi, lalu sekira pukul 11.00 Wib menemukan
kendaraan Truck interculer dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih di rumah
makan kota juang dan mendapatkan cirl-ciri orang yang mengemudikan
truck dimaksud, dan dengan kelengkapan administrasi para saksi melakukan
pemeriksaan dan penggeldahan terhadap kendaraan Truck Interculer
dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih, dan ditemukan Narkotika jenis
Ganja yang dibungkus dengan lakban derigan berat brutto 526 kilogram
didalam bak truck ditutupi triplek, dan diperoleh identitas pengemudi truck
dengan nama lengkap MASYKUR AD Bin M. ADAM (Terdalcwa). dan ketika
diiterogasi terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut
milik Sdr. ARl (belum tertangkap/DPO) untuk dikirim ke Jakarta, selanjutnya
terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat
guna pengusutan lebih ianjut.

Hal 6 dari 13 hal Put. No.258/PID/2015/PT.DKI

Select target paragraph3