Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resort Metropolitan Jakarta Barat (Polres Wietro Jakarta Barat) yakni Saksi DERRY MULYADI, SH bersama anggota Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat termasuk Saksi AGliiS HERDIANA, SH dan Saksl LASaRO WIDIATMOJO, SH melakukan observasl di daerah Jembatan 3 Tambora Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masayarakat yang tidak disebutkan identitasnya yang informasinya dapat dipertanggung jawabkan bahwa ada pengiriman aania dari Aceh tujuan Jakarta dan transit di Jembatan 3 Tambora Jakarta Barat, lalu para saksi melakukan penelusuran secara intensif dan kembali mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman ganja yang dimuat kedalam kendaraan dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih yang bermuatan lebih dari 500 Kg dari Aceh tujuan Jakarta namun kendaraan yang bermuatan ganja dimaksud masih dalam perjalanan antara Medan dan Riau, kemudian informasi tersebut oleh para saksi dilaporkan kepada Kanit II AKP IMAM IRAWAN, SIK dan dilanjutkan kepada Kasat Narkoba AKBP H. GEMBONG YUDHA, SP.. SH., lalu atas perintah dan ^^^^tunjuk Pimpinan (Kasat) para saksi melakukan upaya hukum dan jndakan dengan cara menjemput bola ke Wilayah Riau, lalu para saksi 'ah Pimpinan Kasat Narkoba berangkat menuju daerah Riau dan pada hyhMabu tanggal 11 Februari 201 5 sesampainya di Jalan Lintas Timur Km KJ Desa Samping Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten 'Pelalawan Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat dan melakukan observasi, lalu sekira pukul 11.00 Wib menemukan kendaraan Truck interculer dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih di rumah makan kota juang dan mendapatkan cirl-ciri orang yang mengemudikan truck dimaksud, dan dengan kelengkapan administrasi para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeldahan terhadap kendaraan Truck Interculer dengan No.Pol.BK-9988-IB warna putih, dan ditemukan Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban derigan berat brutto 526 kilogram didalam bak truck ditutupi triplek, dan diperoleh identitas pengemudi truck dengan nama lengkap MASYKUR AD Bin M. ADAM (Terdalcwa). dan ketika diiterogasi terdakwa menerangkan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut milik Sdr. ARl (belum tertangkap/DPO) untuk dikirim ke Jakarta, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna pengusutan lebih ianjut. Hal 6 dari 13 hal Put. No.258/PID/2015/PT.DKI