- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat
pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ratus
ruplah) ;

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa, tanggal 08 Desember 2015 oleh
kami : SILVESTER DJUIWA, S.H.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta

selaku Hakim Ketua Majelis.DR.H.MOCHAMAD DJOKO.SH.WIHum. dan
SUTOTO HADI,SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim anggota majelis

berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor.258/Pid/
2015/PT.DKL tanggal 17 Nopember 2015 ditunjuk sebagai Majelis
Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan

tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam
sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri kedua Hakim
Anggota tersebut dan: MANSUR.S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan
Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.HAKIM ANGGOTA,

HAKIM KETUA MAJELIS,

0

DR. H. MOCHAMAD DJOKO, S.H.M.Hum

@

SILVESTER DJUMA,S.H.

SUTOTO HAD!, S.H.M.Hum

PANITERA PENGGANTI,

UHTUK SALINAH SESUAI DEHGAH ASLINYA

iN TINGGI^^i??CKARTA
:l

M A N S U R, SH.

MUJAHID

95901271983031002

C\

Hal 13 dari 13 hal Put. No.258/PE)/2015/PT.DKI

Select target paragraph3