- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ratus ruplah) ; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa, tanggal 08 Desember 2015 oleh kami : SILVESTER DJUIWA, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis.DR.H.MOCHAMAD DJOKO.SH.WIHum. dan SUTOTO HADI,SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim anggota majelis berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor.258/Pid/ 2015/PT.DKL tanggal 17 Nopember 2015 ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri kedua Hakim Anggota tersebut dan: MANSUR.S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, 0 DR. H. MOCHAMAD DJOKO, S.H.M.Hum @ SILVESTER DJUMA,S.H. SUTOTO HAD!, S.H.M.Hum PANITERA PENGGANTI, UHTUK SALINAH SESUAI DEHGAH ASLINYA iN TINGGI^^i??CKARTA :l M A N S U R, SH. MUJAHID 95901271983031002 C\ Hal 13 dari 13 hal Put. No.258/PE)/2015/PT.DKI