putusan Pengadilan Tinggi Makassar R Membaca In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Nomor 320/PID/2016/PT.MKS., tanggal 10 Oktober 2016yang amar selengkapnya ng berbunyi sebagai berikut: ─ Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; ─ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri MaliliNomor37/Pid.B/2016/PN.Mll, gu tanggal 24 Agustus 2016 yangdimintakan banding tersebut kecuali mengenai pidananya; A ─ Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuman seumur hidup; ─ Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat ub lik Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ah ─ Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); am MengingatAktaPermohonan Kasasi Nomor 05/Akta.Pid.B/2016/PN.Mll., yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Maliliyang ep menerangkan, bahwa pada tanggal 25 November 2016 Penuntut Umum pada ah k Kejaksaan Negeri Luwu Timurmengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut; In do ne si R Memperhatikan Memori Kasasi tanggal 29 November 2016 dariPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebagai Pemohon Kasasi, yang A gu ng diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriMalilitanggal 29 November 2016; Membaca surat-surat lain yang bersangkutan; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timurtanggal 11 November 2016 dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timurmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 November 2016 lik pada tanggal 29 November 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan ub cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timurpada ep ka m ah serta Memori Kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malili pokoknya adalah sebagai berikut: dengan amar seperti tersebut di atas, dalam memeriksa dan mengadili perkara on In d A gu ng tersebut telah melakukan kekeliruan sebagai berikut: es R Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar yang telah menjatuhkan putusan Hal. 66 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 66