putusan

Pengadilan

Tinggi

Makassar

R

Membaca

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Nomor

320/PID/2016/PT.MKS., tanggal 10 Oktober 2016yang amar selengkapnya

ng

berbunyi sebagai berikut:
─

Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;

─

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri MaliliNomor37/Pid.B/2016/PN.Mll,

gu

tanggal 24 Agustus 2016 yangdimintakan banding tersebut kecuali
mengenai pidananya;

A

─

Menghukum ia oleh karena itu dengan hukuman seumur hidup;

─

Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat

ub
lik

Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

ah

─

Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.000,00 (dua
ribu rupiah);

am

MengingatAktaPermohonan Kasasi Nomor 05/Akta.Pid.B/2016/PN.Mll.,
yang dibuat oleh

Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Maliliyang

ep

menerangkan, bahwa pada tanggal 25 November 2016 Penuntut Umum pada

ah
k

Kejaksaan Negeri Luwu Timurmengajukan permohonan kasasi terhadap
putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut;

In
do
ne
si

R

Memperhatikan Memori Kasasi tanggal 29 November 2016 dariPenuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebagai Pemohon Kasasi, yang

A
gu
ng

diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriMalilitanggal 29 November 2016;
Membaca surat-surat lain yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut telah

diberitahukan

kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan

Negeri Luwu

Timurtanggal 11 November 2016 dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

Luwu Timurmengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 November 2016

lik

pada tanggal 29 November 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta
dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan

ub

cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut
secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Timurpada

ep

ka

m

ah

serta Memori Kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malili

pokoknya adalah sebagai berikut:

dengan amar seperti tersebut di atas, dalam memeriksa dan mengadili perkara

on
In
d

A

gu

ng

tersebut telah melakukan kekeliruan sebagai berikut:

es

R

Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar yang telah menjatuhkan putusan

Hal. 66 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 66

Select target paragraph3