ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Whinni Stefani alias
Wini sementara tertidur bersama saksi Gayuh Suryaningsih dan perempu an

ng

Wirda Yanti di dalam kamar kostnya setelah itu Terdakwa kemudian

memadamkan lampu kamar kost tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke
dalam kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini dengan cara

gu

membuka pintu kamar kost tersebut dan setelah Terdakwa berada di dalam
kamar kost tersebut Terdakwa langsung menusukkan

pisau

yang

namun saksi korban Whinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan
karena kemaluannya telah ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan
pisau

langsung

berteriak

dan

ub
lik

ah

A

dipegangnya ke arah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini

memegang

pisau

yang

digunakan

Terdakwauntuk menusuk kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini

am

sehingga Terdakwa langsung melepaskan pisau tersebut dan langsung lari
meninggalkan kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah

ep

─

ah
k

kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini, kemaluan saksi korban
Whinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et

In
do
ne
si

R

Repertum Nomor 10/VER/RSUD-ILG/LT/11/2016 tanggal 16 Februari 2016
yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat

A
gu
ng

dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria, S.,
selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan:

Genitalia: Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm tepi luka
rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka
karena persentuhan benda tajam;

Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra diatur dan diancam

lik

LEBIH SUBSIDAIR:

Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrapada hari Sabtu,

ub

tanggal 27 Juli 2014 sekira jam02.30, dan pada hari Minggu, tanggal 27 Juli
2014 sekira jam01.30WITA, dan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014
sekira jam03.00WITA, dan pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira
jam04.00WITA, dan

pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira

jam22.00WITA,

pada

dan

ep

ka

m

ah

pidana Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

hari

Rabu, tanggal

24

Juni

2015

sekira

03.00WITA, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam03.00WITA,

ng

dan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam02.00WITA, dan pada

on

hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam00.30WITA, dan pada hari

es

R

jam03.00WITA, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam

In
d

A

gu

Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam02.00WITA, dan pada hari Jum’at,

Hal. 48 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 48

Select target paragraph3