ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Kabupaten Luwu Timur, berawal ketika saksi korban Whinni Stefani alias Wini sementara tertidur bersama saksi Gayuh Suryaningsih dan perempu an ng Wirda Yanti di dalam kamar kostnya setelah itu Terdakwa kemudian memadamkan lampu kamar kost tersebut setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini dengan cara gu membuka pintu kamar kost tersebut dan setelah Terdakwa berada di dalam kamar kost tersebut Terdakwa langsung menusukkan pisau yang namun saksi korban Whinni Stefani alias Wini yang merasa kesakitan karena kemaluannya telah ditusuk oleh Terdakwa dengan menggunakan pisau langsung berteriak dan ub lik ah A dipegangnya ke arah kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini memegang pisau yang digunakan Terdakwauntuk menusuk kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini am sehingga Terdakwa langsung melepaskan pisau tersebut dan langsung lari meninggalkan kamar kost saksi korban Whinni Stefani alias Wini tersebut; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah ep ─ ah k kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini, kemaluan saksi korban Whinni Stefani alias Wini terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et In do ne si R Repertum Nomor 10/VER/RSUD-ILG/LT/11/2016 tanggal 16 Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat A gu ng dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Wulan Zakaria, S., selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan: Genitalia: Luka robek pada vagina ukuran 2 cm x 1 cm x 0,5 cm tepi luka rata dan sudut lancip. Kesimpulan : pada korban ditemukan adanya luka karena persentuhan benda tajam; Perbuatan TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putra diatur dan diancam lik LEBIH SUBSIDAIR: Bahwa TerdakwaIqbal alias Bala alias Bapak Putrapada hari Sabtu, ub tanggal 27 Juli 2014 sekira jam02.30, dan pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2014 sekira jam01.30WITA, dan pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 sekira jam03.00WITA, dan pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, sekira jam04.00WITA, dan pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015 sekira jam22.00WITA, pada dan ep ka m ah pidana Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015 sekira 03.00WITA, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam03.00WITA, ng dan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam02.00WITA, dan pada on hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam00.30WITA, dan pada hari es R jam03.00WITA, dan pada hari Senin, tanggal 20 Juli 2015 sekira jam In d A gu Jum’at, tanggal 09 Oktober 2015 sekira jam02.00WITA, dan pada hari Jum’at, Hal. 48 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 48