ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015

R

─

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

sekira jam 00.30 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa

ng

senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di
Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Di rumah

saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu,

gu

Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00.30
WITA saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya di

korban Muliana alias Muli kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi

korban Muliana alias Muli dengan cara membuka pintu dapur rumah tersebut

ub
lik

ah

A

dalam kamar selanjutnya Terdakwa memadamkan lampu rumah saksi

setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Muliana
alias Muli bersama suaminya tidur setelah itu Terdakwa langsung

am

menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Mulian a
alias Muli setelah itu Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut

ep

melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli

ah
k

merasa seperti ada kucing yang menggaruk kemaluannya sehingga saksi
korban Muliana alias Muli langsung memeriksa bagian kemaluannya yang

In
do
ne
si

R

ternyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias Muli telah terluka dan

mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana alias Muli langsu ng

A
gu
ng

membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi korban Muliana
alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo dan setelah

warga mengetahui bahwa saksi korban Muliana alias Muli juga terluka warga
kemudian

mambawa saksi korban

Muliana alias Muli Puskesmas

Mangkutana dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo untuk
mendapatkan perawatan;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah

sebagaimana

diuraikan

dalam

Visum

lik

kemaluan saksi korban Muliana alias Muli, kemaluan saksi korban terluka
et

Repertum

Nomor

435/21/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015, tanggal 09 November 2015 yang

ub

m

ah

─

dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan

ka

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang

: Nyeri tekan pada perut bagian bawah;

Kemaluan

: Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi
luka rata, sudut lancip, panjang luka ± 0,5 sentimeter dan ke

ng

M

dalam luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+);

on
In
d

A

gu

Kesimpulan:

es

ep

Perut

R

ah

memeriksa dengan hasil pemeriksaan:

Hal. 32 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3