ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2015 R ─ In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id sekira jam 00.30 WITA mengendarai sepeda motor dengan membawa ng senjata pisau dan senter menuju rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, Kacamatan Mangkutana, Di rumah saksi korban Muliana alias Muli di Dusun Mangkulande, Desa Kasintuwu, gu Kacamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 00.30 WITA saksi korban Muliana alias Muli sementara tidur bersama suaminya di korban Muliana alias Muli kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Muliana alias Muli dengan cara membuka pintu dapur rumah tersebut ub lik ah A dalam kamar selanjutnya Terdakwa memadamkan lampu rumah saksi setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat saksi korban Muliana alias Muli bersama suaminya tidur setelah itu Terdakwa langsung am menusukkan pisau yang dibawanya ke arah kemaluan saksi korban Mulian a alias Muli setelah itu Terdakwa langsung lari meninggalkan rumah tersebut ep melalui pintu dapur halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli ah k merasa seperti ada kucing yang menggaruk kemaluannya sehingga saksi korban Muliana alias Muli langsung memeriksa bagian kemaluannya yang In do ne si R ternyata bagian kemaluan saksi korban Muliana alias Muli telah terluka dan mengeluarkan darah setelah itu saksi korban Muliana alias Muli langsu ng A gu ng membangunkan suaminya, halmana pada saat itu saksi korban Muliana alias Muli melihat telah banyak warga yang mengejar kolor ijo dan setelah warga mengetahui bahwa saksi korban Muliana alias Muli juga terluka warga kemudian mambawa saksi korban Muliana alias Muli Puskesmas Mangkutana dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo untuk mendapatkan perawatan; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang menusukkan pisau ke arah sebagaimana diuraikan dalam Visum lik kemaluan saksi korban Muliana alias Muli, kemaluan saksi korban terluka et Repertum Nomor 435/21/VER/RSUD-ILG/LT/XI/2015, tanggal 09 November 2015 yang ub m ah ─ dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo yang dibuat dan ka ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang : Nyeri tekan pada perut bagian bawah; Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut lancip, panjang luka ± 0,5 sentimeter dan ke ng M dalam luka mencapai kandung kemih, perdarahan aktif (+); on In d A gu Kesimpulan: es ep Perut R ah memeriksa dengan hasil pemeriksaan: Hal. 32 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32