ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bersama anaknya didepan televisi dan pada sekira jam03.00 WITA

Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama

ng

Ria melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu memadamkan lampu

rumah tersebut setelah itu Terdakwa menuju ketempat saksi korban Husni

alias Hus alias Mama Ria tertidur bersama anaknya setelah itu Terdakwa

gu

langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah kemaluan saksi
korban Husni alias Hus alias Mama Ria dan langsung lari meninggalkan

Husni alias Hus alias Mama Ria merasakan ada sesuatu yang ditarik dari
dalam kemaluannya, saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria langsung

ub
lik

ah

A

rumah tersebut melalui pintu belakang, halmana pada saat saksi korban

terbangun dan langsung menuju pintu belakang untuk memeriksa
kemaluannya halmana pada saat itu saksi korban Husni alias Hus alias

am

Mama Ria melihat darah mengalir dari dalam celana yang dikenakannya
setelah itu saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria kemudian

ep

berguling-guling diatas rumput sambil memegang perutnya karena tidak bisa

ah
k

menahan rasa sakit setelah itu saksi korban langsung berlari menuju ke
rumah orang tuanya dan setelah tiba di rumah orang tuanya, saksi korban

In
do
ne
si

R

Husni alias Hus alias Mama Ria langsung dibawa ke Rumah Sakit I La
Galigo, Wotu untuk mendapat perawatan;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan

A
gu
ng

─

saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria, kemaluan saksi korban Hu sn i

alias Hus alias Mama Ria terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et
Repertum Nomor 27/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016
yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan

ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku
dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan:

lik

: Tampak luka robek pada vagina, tepi luka rata dengan
ukuran ± 8 cm x 4 cm x 2 cm, sudut luka lancip;

ub

Kesimpulan:

Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam;
─

Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015

ep

sekira jam23.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai
mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter

ah

ka

m

ah

Genitalia

Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Te’ne alias Mama

ng

M

Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten

on

Luwu Timur, berawal sekira jam20.00 WITA saksi korban Te’ne alias Mama

es

R

menuju rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani,

In
d

A

gu

Anwar bersama anaknya yang bernama perempuan Harmida masuk ke

Hal. 30 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3