ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bersama anaknya didepan televisi dan pada sekira jam03.00 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban Husni alias Hus alias Mama ng Ria melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu Terdakwa menuju ketempat saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria tertidur bersama anaknya setelah itu Terdakwa gu langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke arah kemaluan saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria dan langsung lari meninggalkan Husni alias Hus alias Mama Ria merasakan ada sesuatu yang ditarik dari dalam kemaluannya, saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria langsung ub lik ah A rumah tersebut melalui pintu belakang, halmana pada saat saksi korban terbangun dan langsung menuju pintu belakang untuk memeriksa kemaluannya halmana pada saat itu saksi korban Husni alias Hus alias am Mama Ria melihat darah mengalir dari dalam celana yang dikenakannya setelah itu saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria kemudian ep berguling-guling diatas rumput sambil memegang perutnya karena tidak bisa ah k menahan rasa sakit setelah itu saksi korban langsung berlari menuju ke rumah orang tuanya dan setelah tiba di rumah orang tuanya, saksi korban In do ne si R Husni alias Hus alias Mama Ria langsung dibawa ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu untuk mendapat perawatan; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menusukkan pisau ke arah kemaluan A gu ng ─ saksi korban Husni alias Hus alias Mama Ria, kemaluan saksi korban Hu sn i alias Hus alias Mama Ria terluka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 27/VER/RSUD/ILG/LT/I/2016, tanggal 26 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr.Sikrong, Sp.B., selaku dokter Rumah Sakit I La Galigo dengan hasil pemeriksaan: lik : Tampak luka robek pada vagina, tepi luka rata dengan ukuran ± 8 cm x 4 cm x 2 cm, sudut luka lancip; ub Kesimpulan: Luka yang dialami disebabkan oleh karena persentuhan benda tajam; ─ Bahwa selanjutnyaTerdakwa pada hari Jum’at, tanggal 16 Oktober 2015 ep sekira jam23.30 WITA berangkat dari rumahnya dengan mengendarai mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter ah ka m ah Genitalia Desa Tarengge, Kecamatan Wotu. Di rumah saksi korban Te’ne alias Mama ng M Anwar di Dusun Madani, Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten on Luwu Timur, berawal sekira jam20.00 WITA saksi korban Te’ne alias Mama es R menuju rumah saksi korban Te’ne alias Mama Anwar di Dusun Madani, In d A gu Anwar bersama anaknya yang bernama perempuan Harmida masuk ke Hal. 30 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30