ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R PUTUSAN Nomor2818K/PID.SUS/2016 ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAHAGUNG gu memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telah Nama : IQBAL alias BALA alias BAPAKPUTRA; Tempat lahir : Kalaena; Umur/tanggal lahir : 33 tahun/Tahun 1982; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Kampung Baru, Desa Sido Agung, ub lik am ah A memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Agama : Islam; Pekerjaan : Petani; ep ah k Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur; R oleh: In do ne si Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) 1. Penyidik, sejak tanggal 30 November 2015 sampai dengan tanggal 19 A gu ng Desember2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2016; 3. Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tan ggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016; 4. Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 lik 5. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 05 April 2016; ub 6. Hakim PengadilanNegeri, sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan tanggal 05 Mei 2016; 7. Perpanjanganpenahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 06 Mei 2016 sampai dengan tanggal 04 Juli 2016; ep ka m ah Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016; 8. Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 05 9. Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tan ggal 04 ng Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016; on 10. Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan In d gu tanggal 22 September 2016; A es R Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2016; Hal. 1 dari 72 hal. Putusan Nomor 2818 K/PID.SUS/2016 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1