SALINAN: PUTUSAN Nomor 29/Pid/2016/PT TJK "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" Pengadiian Tinggi Tanjungkarang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dl bawah ini dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap AGUS NURI Bin KASDI; Tempat lahir Sragen; Umur/Tanggal lahir 30 Tahun / 2: November 1985; Jenis kelamin Laki-laki; Kebangsaan Indonesia; Tempat tinggal RT.004 RW.016 Kampung Stangkle, Kelurahan Beci, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Depok, Provinsi Jawa Barat; Agama Islam; Pekerjaan Tukang Foto Keliling.- Terdakwa ditangkap Kepolisian Resort Lampung Selatan pada tanggal 8 /I \ Juli 2015 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik sejak tanggal 11 Juii 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015, diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015, diperpanjang Ketua Pengadiian Negerl sejak tanggal 9September 2015 sampai dengan tanggal 7Oktober 2015; - Penuntut Umum sejak tanggal 8Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;- Hakim Pengadiian Negeri Kalianda sejak tanggal 26 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015, diperpanjang Ketua Pengadiian Negeri Kalianda sejak tanggal 25 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 23 Januari 2016, diperpanjang Ketua Pengadiian Tinggi Tanjungkarang lahap kesatu sejak tanggal 24 Januari 2016 sampai dengan tanggal 22 Halaman 1 dai 13 Putusan Nomor 29/Pi(i./2016/PTTJK