ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ng “pembunuhan dengan berencana”; Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa dikarenakan adanya gu alasan pembenar, maupun hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dikarenakan adanya alasan pemaaf, maka sudah seharusnya terdakwa A dinyatakan bersalah dan dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu ub lik ah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringkan pada am terdakwa; Hal-hal yang memberatkan : • Terdakwa telah dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa korban • ep ah k Misra yang merupakan istrinya sendiri; Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan sangat tidak manusiawi dikarenakan In do ne si • R korban pada waktu dibunuh dalam kondisi hamil tua yaitu hamil delapan bulan; Terdakwa merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah pernah A gu ng melakukan pembunuhan sebanyak dua kali, yaitu terhadap korban bernama Nap Bin Sidin dan korban bernama Nen; • Terdakwa tidak tampak menyesali perbuatannya yaitu terdakwa terus menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan; Hal-hal yang meringankan : lik Nihil; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan akan hal-hal yang memberatkan ub pada diri terdakwa tersebut terutama bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis dan sangat tidak manusiawi yaitu dikarenakan korban pada waktu dibunuh dalam kondisi hamil delapan bulan, tentunya hal ini dapat dipandang bahwa yang dihabisi jiwanya oleh terdakwa bukan hanya korban sendiri akan tetapi janin didalam rahim korban pun dapat ep ka m ah • pula dipandang sebagai korban yang juga ikut dirampas nyawanya oleh terdakwa, selain yang sama yaitu merampas nyawa orang lain, yaitu korban Nap Bin Sidin pada tahun on Halaman 23 dari 26 Putusan Nomor 63/Pid.B/2015/PN.Kag. In d A gu ng 2004 dan korban Nen pada tahun 2008, yang mana atas perbuatannya merampas korban es R itu terdakwa sendiri merupakan residivis yang sebelumnya telah melakukan tindakan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 23