ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa pada saat terdakwa keluar dari penjara tersebut korban belum hamil;

ng

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 helai baju kaos milik korban an. Misra binti Sakerin.

2

1 helai celana pendek milik korban an. Misra binti Sakerin.

3

1 pasang sandal jepit warna biru milik korban an. Misra binti Sakerin,

4

1 helai kain pantai warna biru;

5

1 helai jaket kulit warna hitam merk "Saudi Shengaodifushi ukuran XXXL"

6

1 helai baju kaos merk "Jovac ukuran 36"

7

1 pasang sendal kulit warna hitam merk "Reabo";

8

1 buah pisau bermata dua bergagang kayu warna coklat milik tersangka Reno bin

ub
lik

ah

A

gu

1

am

Nuri dengan panjang sekira 15 cm dan bersarung kulit warna coklat tua;

ep

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan

ah
k

diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
•

Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 11.00

In
do
ne
si

R

Wib terdakwa menjemput korban bernama Misra yang merupakan istri

A
gu
ng

terdakwa dan juga Vino yang merupakan anak terdakwa, dirumah orang tua

korban di Desa Sungai Ceper, dengan menggunakan sepeda motor dengan
tujuan ke Desa Sungai Menang;

•

Bahwa benar sudah sekira dua minggu sebelumnya terdakwa dan korban
beserta anaknya yang bernama Vino tinggal dirumah orang tua korban di
Desa Sungai Ceper;

•

lik

terdakwa pergi dari rumah orang tua korban dikarenakan terdakwa dan

ah

korban bertengkar mengenai masalah terdakwa telah menjual sepeda motor
milik orang tua korban tanpa izin;
•

ub

m

Bahwa benar tiga hari sebelum terdakwa menjemput korban tersebut,

Bahwa benar kemudian setelah terdakwa menjemput korban dan saksi Vino

ka

tersebut, lalu terdakwa, korban dan Vino berangkat dengan sepeda motor

ep

terdakwa, lalu diperjalanan terdakwa menuju kerumah bisan terdakwa, yaitu

ah

mertua dari anak terdakwa yang bernama Delta Sari di Desa Sungai Jeruju,

es
on
In
d

A

gu

ng

M

bisannya tersebut;

R

dengan maksud terdakwa menitipkan anaknya yang bernama Vino dirumah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3