Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 203/Pid.B/2013/PN.P.Bun tanggal
24 September 2013;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding
mempelajari dengan seksama berkas perkara dari Penyidik, Berita Acara

persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
tanggal 24 September 2013 Nomor : 203/Pid.B/2013/PN.P.Bun yang
dimintakan banding, menurut Majelis Hakim tingkat banding dasar dan
alasan yang dikemukakan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis
Hakim tingkat pertama mengenai terbuktinya dakwaan primair Penuntut
Umum sudah tepat dan benar, karenanya oleh Majelis Hakim tingkat
banding pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri;

Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim Pengadilan
tingkat banding akan memperbaiki pertimbangan tambahan untuk

merespon memori banding dari Per>asehat Hukum Terdakwa tertanggal 10

Oktober 2013 yang tidak sependapat dengan amar putusan Majelis Hakim
tingkat pertama tentang hukuman mati atau pidana mati dan mohon agar
memberikan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara ;
Menimbang, bahwa dalam ha! penjatuhan pidana, baik pidana

penjara selama waktu tertentu sesual dengan Pasal 12 ayat (3) KUHP
dinyatakan bahwa penjatuhan pidana pejara dalam waktu tertentu boleh

dijatuhkan untuk selama 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang
pidananya dipilih oleh Hakim antara pidana mati, pidana perjara seumur

hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana
penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan guna
merespon memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis

Hakim Pengadilan tingkat banding memllih menjatuhkan pidana penjara
seumur hidup bagi Terdakwa tersebut, sehingga meskipun putusan
Pengadilan

tingkat pertama tanggal 24 September 2013 Nomor :

203/Pid.B/2013/PN.P.Bun disetujui oleh Majelis Hakim tingkat banding,
akan tetapi putusan tersebut masih perlu diperbaiki sekedar mengenai
pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya
dapat dikuatkan, sehingga amarnya berbunyi seperti disebutkan dibawah
inl;

Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan

menurut ketentuan Pasal 21 jo Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 193 ayat (2) b

Hal. 10 dari 12 Hal. Putusan No. 76/PID/2013/PT.PR

Select target paragraph3