Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 203/Pid.B/2013/PN.P.Bun tanggal 24 September 2013; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dari Penyidik, Berita Acara persidangan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 24 September 2013 Nomor : 203/Pid.B/2013/PN.P.Bun yang dimintakan banding, menurut Majelis Hakim tingkat banding dasar dan alasan yang dikemukakan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim tingkat pertama mengenai terbuktinya dakwaan primair Penuntut Umum sudah tepat dan benar, karenanya oleh Majelis Hakim tingkat banding pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri; Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding akan memperbaiki pertimbangan tambahan untuk merespon memori banding dari Per>asehat Hukum Terdakwa tertanggal 10 Oktober 2013 yang tidak sependapat dengan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama tentang hukuman mati atau pidana mati dan mohon agar memberikan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara ; Menimbang, bahwa dalam ha! penjatuhan pidana, baik pidana penjara selama waktu tertentu sesual dengan Pasal 12 ayat (3) KUHP dinyatakan bahwa penjatuhan pidana pejara dalam waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk selama 20 tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya dipilih oleh Hakim antara pidana mati, pidana perjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dan guna merespon memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding memllih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi Terdakwa tersebut, sehingga meskipun putusan Pengadilan tingkat pertama tanggal 24 September 2013 Nomor : 203/Pid.B/2013/PN.P.Bun disetujui oleh Majelis Hakim tingkat banding, akan tetapi putusan tersebut masih perlu diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amarnya berbunyi seperti disebutkan dibawah inl; Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo Pasal 27 ayat (1), (2), Pasal 193 ayat (2) b Hal. 10 dari 12 Hal. Putusan No. 76/PID/2013/PT.PR