Perkara 153/Pid.B/2014/PN.Stb
Kasus- Nomor Perkara
- 153/Pid.B/2014/PN.Stb
- Tahun Perkara
- 2014
- Masa Pemerintahan
- Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono (2009 s/d 2014)
- Resume Kasus
Kasus ini bermula pada korban Misman yang memiliki hutang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa namun korban Misman selalu mengelak saat akan ditagih oleh Terdakwa hingga pada tanggal 7 Oktober timbul niat Terdakwa untuk memberi pelajaran kepada korban Misman. Ia pun membujuk korban Misman ke Pulau Setan dengan mengatakan bahwa Terdakwa akan mengangkat keris senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan meminta korban Misman untuk membawa seluruh keluarganya dan korban Misman menyetujuinya. Terdakwa pun bercerita kepada Rendy (adik sepupu Terdakwa) dan Rendy pun menelpon Pujianto alias Puji dan berencana menghabisi nyawa korban Misman. Pada tanggal 9 Oktober 2013, Terdakwa menyuruh Rendy untuk membelikan racun tikus untuk diberikan kepada korban Misman.
Korban Misman pun menanyakan perihal rencana pengangkatan keris dan Terdakwa menyuruhnya untuk datang bersama keluarganya pada jam 21.00 WIB. Terdakwa pun pergi ke Pulau Setan dengan membawa 1 (satu) buah parang dan Rendy membawa 1 (satu) bilah pisau dan juga mencampurkan racun serangga ke air minum. Korban Misman pun tiba di Pulau Setan beserta keluarganya yaitu korban Suliah (istri), korba Dedek Febrianto, (anak laki-laki), dan korban Tria Winanda Aulia. Korban Tria menunggu di mobil sementara yang lainnya pergi ke tempat yang diarahkan oleh Terdakwa. Terdakwa, Rendy, dan Pujianto pun mengikat kaki dan menutup mata ketiga orang tersebut dengan dalih agar keris tersebut terangkat. Terdakwa pun menanyakan kepada korban Misman mengenai hutangnya akan tetapi dibentak oleh korban Misman. Terdakwa pun kesal dan menyuruh Rendy mengambil air yang telah dicampur racun serangga dan meminumkan kepada tiga korban tersebut namun tidak terjadi apa-apa.
Terdakwa yang dibantu Rendy dan Pujianto pun kemudian memukul ketiga korban tersebut hingga terjatuh dan kemudian Terdakwa pun membacok kepala korban Misman dan korban Dedek dan membacok ketiga tubuh korban berkali-kali. Rendy dan Pujianto juga menusuk ketiga korban dengan pisau secara berulang-ulang sehingga ketiga korban tergeletak bersimbah darah. Terdakwa pun menemui korban Tria dan menyuruhnya pergi dan korban Tria berteriak melihat kondisi keluarganya sehingga Terdakwa langsung menusuk korban Tria sebanyak 3 (tiga) kali dari belakang dan Sam Sunardi alias Saragih langsung membacok wajah korban Tria. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa, Rendy, Pujianto, dan Sam membuang mayat para korban di tempat yang berbeda-beda.
- Jenis Kasus
- Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
- Jenis Dakwaan
- Subsidaritas
- Pasal Dakwaan
- KUHP
- Pasal 338 KUHP
- Pasal 340 KUHP
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- KUHP
- Pasal Tuntutan
- KUHP
- Pasal 340 KUHP
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- KUHP
- Nama Terpidana
- Hakim
- Title (Z-A)Title (A-Z)
- Date added (Newest)Date added (Oldest)
- Date modified (Newest)Date modified (Oldest)
- Jenis Dokumen (A-Z)Jenis Dokumen (Z-A)
- Tanggal Putusan (Newest)Tanggal Putusan (Oldest)
- Tanggal Lahir (Newest)Tanggal Lahir (Oldest)
- Jenis Kelamin (A-Z)Jenis Kelamin (Z-A)
- Warga negara (A-Z)Warga negara (Z-A)
- Pekerjaan (A-Z)Pekerjaan (Z-A)
- Status Terkini (A-Z)Status Terkini (Z-A)
- Tanggal Masuk Deret Tunggu (Newest)Tanggal Masuk Deret Tunggu (Oldest)
- Tanggal Eksekusi (Newest)Tanggal Eksekusi (Oldest)
- Grasi (A-Z)Grasi (Z-A)
- Pendampingan PH - Tingkat Pertama (A-Z)Pendampingan PH - Tingkat Pertama (Z-A)
- Pendampingan PH - Tingkat Banding (A-Z)Pendampingan PH - Tingkat Banding (Z-A)
- Pendampingan PH - Tingkat Kasasi (A-Z)Pendampingan PH - Tingkat Kasasi (Z-A)
- Pendampingan PH - Peninjauan Kembali - 1 (A-Z)Pendampingan PH - Peninjauan Kembali - 1 (Z-A)
- Pendampingan PH - Peninjauan Kembali - 2 (A-Z)Pendampingan PH - Peninjauan Kembali - 2 (Z-A)
- Jenis Tuntutan (A-Z)Jenis Tuntutan (Z-A)
- Jenis Hukuman - Tingkat Pertama (A-Z)Jenis Hukuman - Tingkat Pertama (Z-A)
- Jenis Hukuman - Tingkat Banding (A-Z)Jenis Hukuman - Tingkat Banding (Z-A)
- Jenis Hukuman - Tingkat Kasasi (A-Z)Jenis Hukuman - Tingkat Kasasi (Z-A)
- Jenis Hukuman - Peninjauan Kembali 1 (A-Z)Jenis Hukuman - Peninjauan Kembali 1 (Z-A)
- Jenis Hukuman - Peninjauan Kembali 2 (A-Z)Jenis Hukuman - Peninjauan Kembali 2 (Z-A)
- Tahun Perkara (9-0)Tahun Perkara (0-9)
- Masa Pemerintahan (A-Z)Masa Pemerintahan (Z-A)
- Jenis Kasus (A-Z)Jenis Kasus (Z-A)
- Title (Z-A)Title (A-Z)
- Date added (Newest)Date added (Oldest)
- Date modified (Newest)Date modified (Oldest)
- Jenis Dokumen (A-Z)Jenis Dokumen (Z-A)
- Tanggal Putusan (Newest)Tanggal Putusan (Oldest)
- Tanggal Lahir (Newest)Tanggal Lahir (Oldest)
- Jenis Kelamin (A-Z)Jenis Kelamin (Z-A)
- Warga negara (A-Z)Warga negara (Z-A)
- Pekerjaan (A-Z)Pekerjaan (Z-A)
- Status Terkini (A-Z)Status Terkini (Z-A)
- Tanggal Masuk Deret Tunggu (Newest)Tanggal Masuk Deret Tunggu (Oldest)
- Tanggal Eksekusi (Newest)Tanggal Eksekusi (Oldest)
- Grasi (A-Z)Grasi (Z-A)
- Pendampingan PH - Tingkat Pertama (A-Z)Pendampingan PH - Tingkat Pertama (Z-A)
- Pendampingan PH - Tingkat Banding (A-Z)Pendampingan PH - Tingkat Banding (Z-A)
- Pendampingan PH - Tingkat Kasasi (A-Z)Pendampingan PH - Tingkat Kasasi (Z-A)
- Pendampingan PH - Peninjauan Kembali - 1 (A-Z)Pendampingan PH - Peninjauan Kembali - 1 (Z-A)
- Pendampingan PH - Peninjauan Kembali - 2 (A-Z)Pendampingan PH - Peninjauan Kembali - 2 (Z-A)
- Jenis Tuntutan (A-Z)Jenis Tuntutan (Z-A)
- Jenis Hukuman - Tingkat Pertama (A-Z)Jenis Hukuman - Tingkat Pertama (Z-A)
- Jenis Hukuman - Tingkat Banding (A-Z)Jenis Hukuman - Tingkat Banding (Z-A)
- Jenis Hukuman - Tingkat Kasasi (A-Z)Jenis Hukuman - Tingkat Kasasi (Z-A)
- Jenis Hukuman - Peninjauan Kembali 1 (A-Z)Jenis Hukuman - Peninjauan Kembali 1 (Z-A)
- Jenis Hukuman - Peninjauan Kembali 2 (A-Z)Jenis Hukuman - Peninjauan Kembali 2 (Z-A)
- Tahun Perkara (9-0)Tahun Perkara (0-9)
- Masa Pemerintahan (A-Z)Masa Pemerintahan (Z-A)
- Jenis Kasus (A-Z)Jenis Kasus (Z-A)